Pose bersama. |
Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Fakultas Hukum (FH) Universitas Katolik Widya Mandira
(Unwira) Kupang menggelar Seminar Nasional dengan tema “Eksistensi Peradilan
Adat Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Mendukung
Pemberdayaan Masyarakat Adat”, Kamis (2/5/2024), di Aula St. Hendrikus, Gedung
Rektorat, Kampus Penfui.
Seminar tersebut dipandu oleh Dosen FH Unwira,
Rudolfus Tallan, S.H., M.H., serta melibatkan tiga (3) Pembicara, yakni Guru
Besar FH Universitas Katolik Parahyangan, Prof. Dr. Dr. Rr. C. Dewi Wulansari,
Ph.D., S.H., M.Hum., S.E., M.M., Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(FISIP) Unwira, P. Dr. Gregorius Neonbasu, SVD., Ph.D., dan Peneliti Senior
IRGSC., Yohanes Usbobo, S.Fil., M. Int. Dev.
Dalam pemaparannya, Pater Gregorius, menegaskan bahwa
pemahaman tentang hukum tidak boleh dipahami sebatas rumusan Undang-Undang atau
sekadar menerapkan silogisme dan tidak membuat masyarakat menjadi terpojok,
sebab menurutnya, masyarakat merupakan sumber dari hukum itu sendiri.
Ia berharap, FH Unwira tidak saja mengajarkan para
mahasiswa tentang cara, pola, dan taktik merumuskan hukum, tetapi lebih jauh
dari itu, FH Unwira perlu melatih kemampuan menganalisis dan membedah
faktor-faktor kejahatan dalam perspektif hukum.
“Jika Fakultas Hukum Unwira telah menerapkan penegasan
tersebut secara sungguh, maka tujuan dan eksistensi Fakultas Hukum Unwira dalam
upaya memerdekakan manusia, menciptakan perdamaian, harmonisasi, dan tertib
akan semakin nyata,” terangnya.
Sementara itu, Yohanes Usbobo, dalam presentasenya,
menyinggung soal praktik kehidupan masyarakat adat yang mendukung pembangunan
berkelanjutan. Menurutnya, masyarakat adat memiliki keterkaitan yang erat
dengan bumi dan isinya, sebab mereka tidak mengambil hasil secara berlebihan
dan mempunyai kemampuan untuk mengelola hutan.
“Masyarakat adat melindungi hampir 80% keanekaragaman
hayati dan ekosistem di bumi. Sekitar 91% lahan yang mereka kelola kondisinya
baik dan sedang. Mereka juga memiliki
hubungan yang kuat dengan wilayah dan sumber daya alam di sekitarnya. Oleh
sebab itu, eksistensi masyarakat adat perlu dijaga dan diakui keberadaannya,”
tutupnya. (Rio Ambasan/MDj/red)
0 Comments