Dokumentasi. |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pembenahan
kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sesuai mandat Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53
tahun 2023. Hal ini dibahas bersama dalam Koordinasi Regulasi Pengelolaan PTKI
di Serpong, Rabu (5/3/2024).
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengatur
tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi. Mutu pendidikan tinggi merupakan
tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar
Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan
Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
Berkenaan Permendikbudristek ini, Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah mengeluarkan peraturan turunan untuk
program studi di bawah BAN-PT maupun LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri), yaitu:
1) PerBAN-PT No. 10 Tahun 2023 Pelaporan Status Terakreditasi dari Lembaga
Akreditasi Internasional; 2) PerBAN-PT No. 11 Tahun 2023 Kewajiban Mengajukan
Akreditasi; dan 3) PerBAN-PT No. 12 Tahun 2023 Mekanisme Penetapan Instrumen
Akreditasi.
Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI),
Ahmad Zainul Hamdi, mengatakan, penjaminan mutu menjadi bagian penting sebagai
upaya kementerian dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Perguruan
Tinggi (PT).
Menurut Prof. Inung -sapaan akrabnya-, pihaknya wajib
menyelenggarakan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, baik di Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta
(PTKIS).
“Pascaterbit Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
dan peraturan BAN PT, dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya
menyelenggarakan perkuliahan secara illegal atau dengan kata lain secara
administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi,” tegas Prof. Inung.
Meski demikian, Kementerian Agama masih waktu dan
treatment kepada PTKI Swasta agar layak memperoleh akreditasi A atau unggul.
Kampus yang mendapat akreditasi A adalah perguruan tinggi yang telah memenuhi
standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas dalam Pendidikan
dan Penelitian.
“Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata prodinya
belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup, daripada akan menjadi
persoalan hukum di kemudian hari,” terangnya.
Ahmad Inung menegaskan, kampus harus mampu mengikuti
perkembangan dunia pendidikan yang saat ini terus menerus mengalami perubahan.
“Sebagai lembaga pendidikan, kampus harus terus
berbenah, tidak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada namun harus terus
meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional maupun
internasional," pesannya.
Kementerian Agama juga akan mendukung serta
memfasilitasi kampus yang membutuhkan bantuan dalam hal pengabdian
Internasional dan Publikasi Internasional. “Tentu saja itu diberikan kepada
kampus yang memenuhi persyaratan,” tandasnya. (Kemenag/MDj/red)
0 Comments