Suasana debat mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Unwira. |
Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Kelompok mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu
Komunikasi, Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, menggelar
kegiatan debat terkait pencalonan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Republik
Indonesia (RI) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang di Aula St.
Hendrikus, Lantai IV Gedung Rektorat, Kampus Penfui, Jumat (15/12/2023).
Kegiatan yang mengusung tema Perspektif Mahasiswa tentang Pencalonan Gibran Rakabuming Raka tersebut
merupakan bagian dari peringatan dies
natalis yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS)
Ilmu Komunikasi Unwira.
Baca juga: Telisik Makna Belis, Dosen Prodi Akuntansi UNWIRA Gelar Focus Group Discussion
Saat sesi debat berlangsung, proses pencalonan
cawapres menjadi fokus utama yang diperbincangkan. Beberapa mahasiswa mengritik
jalannya proses pencalonan yang terkesan tidak transparan. Sedangkan, sebagian
mahasiswa lain menganggap proses yang telah terjadi sebagai bagian dari
dinamika politik.
Proses diskusi terkait pencalonan cawapres mengungkapkan
perbedaan pemahaman mahasiswa terhadap mekanisme politik di tingkat lokal. Hal itu
mendorong berlangsungnya dinamika debat yang lebih terbuka, bahkan para audiens
diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan perspektif masing-masing.
Baca juga: Mahasiswi UNWIRA Toreh Prestasi Membanggakan pada Kompetisi Bernyanyi Bintang Radio 2023
Kubu pro mengungkapkan pandangannya bahwa usia
bukanlah tolok ukur untuk menjadi pemimpin.
Sedangkan, kubu kontra menolak pencalonan Gibran
sebagai Cawapres mendampingi Calon Presiden (Capres), Prabowo Subianto. Hal itu
disebabkan oleh usia Gibran yang tergolong muda dan minimnya pengetahuan
politik.
Lebih lanjut, kubu pro menekankan bahwa proses
pencalonan Gibran adalah keputusan positif yang didasarkan pada demokrasi
rakyat. Mereja juga mencatat prestasi Gibran dalam membangun kota Solo menjadi
kota ke-4 dengan pertumbuhan ekonomi terbesar di Indonesia.
Baca juga: Mahasiswa UNWIRA Raih Prestasi di PSMIII UNDANA
Di sisi lain, kubu kontra menilai bahwa usia dan
minimnya pengalaman politik tetap menjadi hambatan untuk Gibran dalam memimpin
di kemudian hari. Mereka mencatat adanya dugaan politik dinasti dan pelanggaran
etika dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait hubungan
kekeluargaan antara Gibran dan Ketua MK saat pengambilan keputusan.
Namun, meski terjadi perdebatan sengit, hasil akhir
tetap kembali kepada rakyat sebagai penentu pilihan dalam pesta demokrasi yang
akan datang. (Margareta Bahagia/MDj/red)
0 Comments