Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

Bupati Kupang Tekankan Visi Pembangunan Kabupaten Kupang yang Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan

 

Bupati Kupang, Korinus Masneno.


Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Bupati Kupang, Korinus Masneno, mengatakan, dalam durasi pembangunan 20 tahun ke depan, dibutuhkan kerangka perencanaan yang terintegrasi secara nasional. Hal itu, sambungnya, mendorong pemerintah untuk merancang visi pembangunan kabupaten Kupang tahun 2025-2045, yakni mewujudkan kabupaten Kupang yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.

 

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2025-2026 Kabupaten Kupang, Senin (11/12/2023), di Aula Bupati Kupang.

 

Pada kesempatan tersebut, Masneno menerangkan bahwa dua dokumen yang dibahas pada forum konsultasi publik tersebut merupakan dokumen perencanaan yang wajib dimiliki oleh setiap pemerintah daerah.



“RPJPD untuk perencanaan dengan dimensi waktu 20 tahunan yang nantinya akan menjadi pedoman penyusunan RPJMD selama 4 periode pembangunan sejak 2025-2045 nanti. Sedangkan, RPD disusun untuk dimensi waktu 2 tahunan yang nantinya akan digunakan sebagai dokumen perencanaan transisi sebelum ditetapkannya RPJMD tahun 2025-2029,” jelas Masneno.

 

Ia menambahkan, RPD tahun 2025-2026 merupakan dokumen perencanan yang baru bagi kabupaten Kupang. Dokumen tersebut, ujarnya, hadir dari kebijakan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024. Selain itu, sambung Masneno, dokumen RPD juga wajib disediakan untuk kepentingan transisional dan keberlanjutan daerah ke depannya.

 

“Dokumen RPD ini disusun dengan memperhatikan target akhir dari RPJPD kabupaten Kupang tahun 2005-2025, RPD provinsi NTT tahun 2024-2026, serta berbagai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Beberapa hal dalam rancangan awal RPD ini harus diperhatikan secara detail dan saksama. Jadikan dokumen ini sebagai rujukan dalam menyusun renstra perangkat daerah dan rencana kerja pembangunan desa tahun 2025-2026,” sambungnya.



Untuk diketahui, secara substansi, rancangan awal RPJPD kabupaten Kupang tahun 2025-2045 juga telah disusun dengan mengintegrasikan kebijakan nasional, kebijakan Pemerintah Provinsi NTT, dan kebijakan daerah. Sedangkan, secara fungsional, RPJPD kabupaten Kupang juga telah diselaraskan dengan dokumen RTRW kabupaten Kupang, RDTR perkotaan Oelamasi dan Tarus, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, serta kajian hidup strategis dan proyeksi penduduk sampai tahun 2045 nanti. (Prokopim Kab. Kupang/MDj/red)


Post a Comment

0 Comments