(Ilustrasi) |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Direktur Kurikulum, Sarana,
Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK), Kementerian Agama (Kemenag), Madrasah M Isom
Yusqi, menegaskan bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan sesuai dengan
kesepakatan peserta didik dan kepala madrasah. Bagi madrasah swasta,
kesepakatan itu juga melibatkan pihak yayasan.
Ketentuan ini, kata Isom, diatur
dalam Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Penegasan ini disampaikan oleh Isom menyusul adanya pertanyaan dari masyarakat
terkait adanya permintaan sumbangan untuk peningkatan mutu pendidikan dalam
proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan oleh Komite
Madrasah.
Komite Madrasah adalah lembaga
mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang
peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Komite Madrasah bertugas mendukung
peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah.
Ada lima fungsi Komite Madrasah.
Pertama, memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program
madrasah, penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah, penetapan, kriteria
kinerja madrasah, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan di madrasah. Kedua,
pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaran
pendidikan di madrasah. Ketiga, pengembangan kerja sama madrasah. Keempat,
pengawasan terhadap penyelenggaran dan pengelolaan pendidikan. Dan kelima,
penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari pserta
didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
“Dalam menyelenggarakan
fungsinya, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya
pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Bantuan dapat bersumber
dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga
non pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020,” terang Isom
di Jakarta, Senin (17/7/2023).
“Dalam Pasal 11 ayat (3) PMA
16/2020 diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang
besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah,
dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat,”
sambungnya.
Menurut Isom, peningkatan mutu
pendidikan madrasah memerlukan peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah,
pemerintah daerah, hingga masyarakat.
“Sebagai upaya menjaga
akuntabilitas publik, pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan madrasah
itu diawasi oleh pihak terkait, antara lain Itjen Kemenag, BPKP, BPK, KPK dan
aparat penegak hukum lainnya,” sebut Isom.
Meski demikian, Isom menegaskan
bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan
wali siswa. Sebab, seluruh Madrasah Negeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri
(MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
madrasah. Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah.
“Seluruh madrasah negeri tidak
boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa,”
tandasnya. (Kemenag/MDj/red)
0 Comments