(Dokumentasi Kemendikbudristek) |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Data dan
Teknologi Informasi (Pusdatin) menyosialisasikan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 133/M/2023 tentang
Petunjuk Teknis Data Pendidikan, Data Penelitian, dan Data Pengabdian kepada
Masyarakat pada Pendidikan Tinggi.
Kegiatan tersebut digelar
dengan peserta dari seluruh perwakilan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
(LLDikti) Wilayah I hingga XVI di seluruh Indonesia serta pejabat di lingkungan
Kemendikbudristek.
Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 merupakan
tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kemendikbudristek dan
Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kepmendikbudristek tersebut disahkan
guna menghadirkan data dengan akurasi tinggi, mutakhir, dapat
dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses.
“Hadirnya juknis ini sangat penting sebagai dasar
sekaligus rujukan bagi walidata dan produsen data di Kemendikbudristek,” tutur
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam pembukaan Sosialisasi
Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Suharti menyampaikan bahwa Kemendikbudristek perlu
menyusun tiga sampai empat regulasi tentang petunjuk teknis (juknis). Dua di
antaranya telah diterbitkan Kemendikbudristek, yaitu Kepmendikbudristek Nomor
303/M/2022 tentang Juknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah serta Kursus dan Pelatihan serta
Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 tentang Juknis Data Pendidikan, Data
Penelitian, dan Data Pengabdian kepada Masyarakat pada Pendidikan Tinggi.
Suharti berharap, melalui regulasi ini dapat
mengakselerasi Kemendikbudristek dalam mendukung transformasi digital di
Indonesia serta sebagai wujud kolaborasi yang patut ditularkan ke instansi
lainnya.
“Semoga dalam penerapannya
dapat berjalan dengan baik, dan semoga dengan adanya acara sosialisasi ini
dapat bermanfaat dalam memberikan pemahaman yang lengkap dan utuh kepada semua
pihak dengan diterbitkan peraturan ini,” ujar Suharti.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusdatin
Kemendikbudristek, Hasan Chabibie, menjelaskan pentingnya juknis dalam
mendukung peran Pusdatin sebagai Walidata dengan empat prinsip Satu Data
Dikbudristek. Empat prinsip tersebut adalah data yang dihasilkan oleh produsen
data harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah
interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/ atau data induk.
“Semoga kegiatan ini mampu menjawab dan mengurai
benang kusut terkait dengan tata kelola data yang selama ini sudah kita
lakukan, dan mewujudkan tata kelola yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih
akuntabilitas,” harap Hasan.
Kegiatan sosialisasi juknis satu data pendidikan
mengusung tema “Membangun Pendidikan Berbasis Data Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu
Data”. Hadir beberapa narasumber yaitu Manajer Komunikasi dan Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas, Nurhadi Prasetyo
yang menjelaskan tentang arah kebijakan dan penyelenggaraan Satu Data
Indonesia.
Kemudian hadir juga Kepala Auditorat VI.B BPK RI,
Suparwadi, yang memaparkan pengelolaan dan pemanfaatan data untuk bantuan
sosial. Diskusi aktif dan dinamis pun tercipta melalui pertanyaan-pertanyaan
yang dilontarkan oleh para peserta berdasarkan pengalaman empiris
masing-masing.
(Kemendikbudristek/Prima/Seno/MDj/red)
0 Comments