(Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M.,M.P.A., saat memaparkan materi terkait keterbukaan informasi publik di Aula St. Hendrikus, Kampus Penfui, Unwira Kupang) |
Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Universitas
Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang melalui Program Studi (Prodi) Ilmu
Komunikasi menggelar kegiatan Kuliah Umum dengan tema “Keterbukaan Informasi
Publik Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat” di Aula St. Hendrikus, Kampus
Penfui, Kamis (13/4/2023). Kuliah Umum yang dibuka secara resmi oleh Rektor
Unwira Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD., tersebut menghadirkan Ketua
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (RI), Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro,
M.M.,M.P.A., selaku Narasumber Utama.
Dalam
sambutan pembukanya, Rektor Unwira Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD.,
menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut melalui kerja
sama antara Prodi Ilmu Komunikasi Unwira dengan Komisi Pusat Informasi RI. Menurutnya,
kegiatan tersebut sangat berguna bagi para mahasiswa dalam mendukung
keterbukaan informasi publik guna meningkatkan partisipasi masyarakat.
Informasi publik, sambung Pater Philipus, dapat membawa begitu banyak
perubahan.
“Informasi
membawa begitu perubahan dan hal itu sesuai dengan visi Unwira Kupang supaya
mereka memiliki kehidupan yang melimpah atau dalam konteks pendidikan berarti
berlimpah informasi dan pengetahuan di tengah masyarakat. Tema kegiatan hari
ini selalu didengungkan oleh Pemerintah dan Tokoh Masyarakat untuk
dilaksanakan. Tentunya, ini juga berguna bagi para mahasiswa agar memahami
informasi publik dan pentingnya era keterbukaan untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat,” ujarnya.
(Rektor Unwira Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD., saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Kuliah Umum secara resmi) |
Pater
Philipus menerangkan selama 40 tahun berdiri, Unwira terus diberikan
kepercayaan oleh Pemerintah dan masyarakat, sehingga banyak lulusan yang
terserap dan tersebar di tengah masyarakat dengan membawa informasi dan
pengetahuan. Untuk itu, tambahnya, para lulusan selalu dibekali dengan berbagai
informasi dan sikap kritis agar bisa memberikan perubahan yang berarti.
“Semua
lulusan selalu dibekali dengan informasi. Selain itu, para dosen pun turut menyampaikan
informasi kepada publik melalui publikasi, penelitian, dan pengabdian. Kita harus
bisa memilah dan memilih informasi secara baik dan sesuai kebutuhan. Di sinilah
sikap kritis harus dimiliki agar tidak terjebak ke dalam hoaks. Semoga dengan
kegiatan ini, kita bisa berkontribusi dalam proses pembangunan masyarakat
melalui informasi yang akan kita sampaikan,” tegas Pater Philipus.
Sementara
itu, dalam pemaparan materinya, Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr. Ir. Donny
Yoesgiantoro, M.M.,M.P.A., menuturkan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap
orang dan ketahanan informasi adalah bagian penting dari ketahanan nasional. Hak
atas informasi, sambung Donny, merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Keterbukaan informasi
publik, jelasnya, memiliki dasar hukum, yakni Pasal 28 F UUD 1945, UU No. 14
Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010 Tentang
Pelaksanaan UU Keterbukaan Publik, dan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2021
Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Presiden
RI, Jokowi, menyatakan bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita dan
kini data kita lebih berharga dari minyak, sebab dengan data yang transparan
dan akuntabel bisa menciptakan situasi yang kondusif. Semua informasi yang
bersifat publik berhak diketahui oleh masyarakat dan penyedia informasi wajib
memberikannya. Untuk itu, mahasiswa harus turut berpartisipasi dalam memberikan
saran atau pandangan terkait keterbukaan informasi publik,” ungkap Donny.
Donny
menegaskan badan publik harus memberikan informasi yang baik dan jelas, mudah
diakses dan terjangkau, serta akurat dan sebagainya. Informasi publik, ujarnya,
diklasifikasikan ke dalam 2 jenis, yakni informasi terbuka dan informasi yang
dikecualikan dengan uji konsekuensi. Informasi yang terbuka, terang Donny, selalu
diumumkan secara berkala dan serta merta, berdasarkan permintaan, dan
disediakan setiap saat, sedangkan, informasi yang dikecualikan, sambungnya,
bisa berupa rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia publik.
Ia
berharap agar dengan terbukanya informasi publik, masyarakat dan penyelenggara
negara bisa memperoleh informasi secara transparan terkait aktivitas dan
operasional badan publik. Selain itu, tandasnya, masyarakat juga bisa
berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan.
(Seorang mahasiswi menyampaikan pertanyaan saat sesi diskusi dan tanya jawab) |
Pantauan
media, setelah sesi pemaparan materi Narasumber tersebut, dilanjutkan dengan
sesi diskusi dan tanya jawab terkait keterbukaan informasi publik yang dipandu
langsung oleh Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Unwira, Mikhael Rajamuda Bataona,
M.I.Kom. Suasana diskusi berjalan dengan alot dan lancar. Kegiatan tersebut
dihadiri oleh jajaran Komisi Informasi Pusat RI, serta para dosen dan mahasiswa
dari berbagai prodi di lingkup Unwira. (MDj/red)
0 Comments