Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

KND RI GELAR SARASEHAN DAN PENANDATANGANAN MOU DENGAN PERGURUAN TINGGI SE-KOTA KUPANG

 

(Komisioner KND RI melakukan foto bersama perwakilan Peguruan Tinggi se-Kota Kupang dan peserta diskusi)


Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia (RI) menggelar kegiatan Sarasehan dan Penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perguruan Tinggi Se-Kota Kupang di Auditarium St. Paulus, Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Kamis (16/3/2023).  

 

Kegiatan yang mengusung topik “Membangun Ekosistem Perguruan Tinggi yang Inklusif dan Pengantar Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan” tersebut turut dihadiri oleh Komisioner KND RI, Fatimah Asri Mutmainnah dan Jonna Aman Damanik, Rektor Unwira Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD., perwakilan Perguruan Tinggi se-Kota Kupang, jajaran KND RI, dan awak media.

 

Dalam sambutan awalnya, Komisioner KND RI, Fatimah Asri Mutmainnah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penyelenggaraan kegiatan tersebut. KND RI, jelasnya, merupakan lembaga independen non struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

 

“Kami merupakan lembaga yang baru dibentuk dan kami baru dilantik pada 1 Desember 2021. Kami memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan advokasi terkait disabilitas. Kami juga bertugas seperti Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Fatimah.


(Komisioner KND RI, Fatimah Asri Mutmainnah)

Fatimah menerangkan bahwa pihaknya selalu membangun kolaborasi bersama berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia. Kolaborasi bersama lembaga pendidikan, ungkapnya, diharapkan mampu menghasilkan kajian-kajian ilmiah yang berguna bagi penanganan disabilitas sekaligus menemukan solusi bersama dalam memutus mata rantai stigma terhadap disabilitas.

 

“Disabilitas selalu menerima stigma negatif dan asumsi-asumsi tanpa dasar dari lingkungan tempatnya berada, bahkan belum semua mereka telah mengenyam pendidikan dengan baik. Bicara soal pendidikan yang inklusif bukan sekedar label atau identitas fisik, tetapi lebih kepada filosofi bagaimana memberikan ruang bagi disabilitas untuk berkembang seperti anggota masyarakat lainnya. Mereka berhak untuk mengenyam pendidikan,” sambung Fatimah.

 

Sementara itu, Rektor Unwira Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD., dalam sambutannya, memberikan apresiasi atas kehadiran KND RI di Unwira Kupang yang bisa menjadi wadah pengenalan dan pembiasaan pendidikan yang inklusif di ranah Peguruan Tinggi. Menurutnya, disabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga negara, termasuk dalam memperoleh pendidikan.


(Rektor Unwira Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD.)

“Komisi Nasional Disabilitas memiliki tugas yang luhur untuk para disabilitas. Pada kesempatan ini, kita akan mendengar banyak hal tentang disabilitas sekaligus saling berbagi (sharing) tentang disabilitas. Kita harus benar-benar memahami dan mengerti bagaimana menanamkan pendidikan yang inklusif dalam cara berpikir kita,” ungkap Pater Philipus.

 

Pater Philipus juga menyampaikan bahwa Unwira selalu membuka ruang bagi para mahasiswa penyandang disabilitas untuk mengenyam pendidikan hingga selesai. Pada periode wisuda yang lalu (tahun 2022), dari 700-an wisudawan/i, ujarnya, terdapat 2 orang penyandang disabilitas yang lulus. Hal itu, sambung Pater Philipus, didukung oleh lingkungan pendidikan yang turut menjadi support system bagi mereka.

 

Membangun Ekosistem Pendidikan yang Inklusif

 

Lebih lanjut, dalam pemaparan materinya, Komisioner KND RI, Jonna Aman Damanik, menyampaikan bahwa untuk membangun ekosistem pendidikan yang inklusif harus dimulai dari perspektif atau paradigma. Setiap lembaga pendidikan, ungkapnya, harus memiliki ULD yang menyediakan layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Hal itu, ujar Jonna, sesuai dengan PP No. 13 Tahun 2020 Pasal 42 ayat (3).

 

“Pada Pasal 38 PP No. 13 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tidak membentuk ULD akan mendapatkan sanksi administratif, baik berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan Izin Penyelenggaraan Pendidikan, dan pencabutan Izin Penyelenggaraan Pendidikan,” terang Jonna.


(Komisioner KND RI, Jonna Aman Damanik)

Namun, lanjut Jonna, pembentukan ekosistem pendidikan yang inklusif harus dilakukan atas kesadaran dan bukan karena ketakutan akan sanksi yang berlaku. ULD, ujarnya, harus ditempatkan secara struktural dan bukan sektoral yang terpisah. Untuk itu, Jonna berharap agar Perguruan Tinggi dan lembaga pendidikan lainnya dapat berkolaborasi serta membuat “peta jalan” sebagai panduan untuk membangun ekosistem pendidikan yang inklusif atau ULD.

 

“Bicara disabilitas sama dengan berbicara tentang kemanusiaan. Kita memang tidak bisa memungkiri bahwa sarana dan prasarana penunjang ULD pasti mahal, tetapi ini tentang mencapai pendidikan yang inklusif serta membutuhkan waktu dan tahapan-tahapannya. Untuk itu, kami selalu mengedepankan konsep pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan media massa untuk mendukung semua itu,” pungkasnya.



Pantauan media, sebelum dilaksanakannya sesi diskusi, digelar penandatanganan MoU antara KND RI dan beberapa Perguruan Tinggi, yakni Unwira, Universitas Nusa Cendana (Undana), Universitas Muhammadiyah Kupang, Stikom Uyelindo, Universitas Karya Dharma Kupang, Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang, Politani Kupang, dan Akademi Pekerja Sosial (APS) Kupang. (MDj/red)     


Post a Comment

0 Comments