(Foto: Dokumentasi Kemenko PMK) |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Deputi Bidang
Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka
Kartika Putri, menyebut provinsi dengan jumlah penduduk yang tinggi rentan
mengalami pernikahan dini yang cukup tinggi juga.
“Provinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat dengan jumlah penduduknya yang besar
tentunya memiliki angka yang cukup tinggi terkait pernikahan usia dini, hal ini
perlu mendapatkan perhatian dari seluruh pemangku kepentingan," Jelas
Femmy saat menjadi Narasumber pada acara Metro Pagi Primetime secara daring, Minggu (15/01/2023).
Faktor
penyebab pernikahan di bawah umur, yaitu kehamilan sebelum pernikahan, tekanan
sosial budaya, faktor ekonomi, peningkatan penggunaan internet dan media
sosial, serta pendidikan yang masih terbatas.
Maka dari itu,
Femmy menegaskan pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan sedini mungkin
melalui peran aktif orang tua dalam melakukan pendampingan terhadap
anak-anaknya. Ia mengajak seluruh orang tua yang ada di Indonesia untuk selalu
memberikan pendampingan dan mengedukasi anak-anaknya tentang bahaya pergaulan
bebas saat ini.
“Marilah
seluruh orang tua di Indonesia dapat memberikan edukasi kepada anak-anaknya
supaya mereka terhindar dari pergaulan bebas,” tuturnya.
Selain itu,
perlunya perhatian dari satuan pendidikan yang menjadi lingkungan kedua
terdekat setelah keluarga melalui guru di sekolah dengan melakukan edukasi
tentang bahayanya perkawinan anak.
“Sekolah dan
orang tua harus punya 'bahasa' yang sama supaya anak-anak ini paham apa yang
disampaikan kepada mereka terkait pernikahan dini,” jelas Femmy.
Untuk diketahui,
Pengadilan Agama Ponorogo
selama tahun 2022 menerima sebanyak 191 permohonan anak menikah dini dimana
sebagian besar alasannya adalah anak tersebut hamil dan melahirkan.
Dari 191
pemohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia terbanyak mengajukan
permohonan adalah 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 perkara. Sisanya pemohon
dispensasi nikah memiliki umur di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara. (Tratama Helmi Supanji/Kemenko PMK/MDj/red)
0 Comments