(Foto: Suasana aktivitas masyarakat dengan protokol kesehatan. Baru-baru ini Presiden RI, Joko Widodo, resmi mencabut PPKM) |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Dilansir
dari https://www.presidenri.go.id/
dan https://www.kemendagri.go.id/, Presiden
Republik Indonesia, Joko Widodo, didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad
Tito Karnavian, dan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan
pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pengumuman
tersebut berlangsung di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).
Presiden
menjelaskan bahwa pemerintah telah menerima masukan dari para ahli dan juga
mengkaji beberapa indikator selama lebih dari 10 bulan, seperti kasus harian, positivity rate, angka kematian, dan
perawatan rumah sakit melalui bed
occupancy rate (BOR) yang seluruhnya berada di bawah standar Organisasi
Kesehatan Dunia atau WHO.
Pengumuman
Presiden tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50
dan 51 Tahun 2022 terkait pelakanaan PPKM, dan diganti dengan Inmendagri Nomor
53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi
Menuju Endemi yang diterbitkan pada Jumat (30/12/2022).
Direktur
Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal ZA,
menjelaskan pencabutan PPKM ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak
untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 dengan baik. Selain itu, Safrizal
mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko
penularan.
Dia
menjelaskan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 menekankan strategi yang lebih
proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19, melalui
kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan
benar. Hal ini terutama pada kerumunan maupun keramaian di dalam gedung ataupun
ruang tertutup termasuk transportasi publik.
“(Termasuk)
masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin
serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran
pentingnya vaksinasi booster,” terang Safrizal.
(Foto: Instruksi Menteri Dalam Negeri) |
Safrizal
menjelaskan Inmendagri tersebut tetap menegaskan Satgas Covid-19 nasional
maupun daerah agar tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk
merespons penyebaran kasus dengan cepat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo
dalam keterangan persnya.
Di
lain sisi, Safrizal berpesan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda)
dan masyarakat untuk berkolaborasi mendukung upaya pemerintah di masa transisi
menuju endemi.
“Dengan
adanya pencabutan PPKM ini tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap
beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi
kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi.
Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif
menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang
memadai,” pungkas Safrizal. (MDj/red)
0 Comments