(Foto: Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, bersama para Komisioner KPID Provinsi NTT) |
Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Gubernur
Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), menerima Komisioner
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT Periode 2022-2025 di
Ruang Kerja Gubernur, Kamis (5/1/2023).
Dalam
kesempatan itu, VBL meminta agar KPID dapat mendorong berbagai lembaga
penyiaran untuk menyampaikan informasi yang benar, tepat, dan jelas kepada
masyarakat.
“KPID
harus mampu mendorong lembaga-lembaga penyiaran di NTT untuk mencerdaskan
masyarakat dengan informasi-informasi yang benar, tepat, dan jelas. Lakukan
pendampingan dan pengawasan agar media tidak sebarkan dan tulis hoaks. Angkat
dan beritakan potensi-potensi unggulan yang ada di NTT misalnya kelor supaya
masyarakat dimotivasi untuk tanam karena akan datangkan keuntungan ekonomis
untuk kesejahteraan keluarga. Begitupun dengan pertanian, perikanan, garam
peternakan, energi baru terbarukan dan potensi
lainnya,” jelasnya.
VBL
mengharapkan agar KPID membangun kerja sama dan kolaborasi dengan kepolisian
dan aparat penegak hukum, termasuk juga dengan lembaga-lembaga keagamaan.
“Harus
bangun kerja sama dengan Polda dan Polres di tingkat kabupaten/kota juga Kejaksaan untuk mengatasi penyebaran hoaks karena
mereka punya wewenang penegakan hukum dan peralatan yang memadai untuk mendeteksi
ini. Selain itu, KPID juga perlu membangun kolaborasi dengan lembaga agama.
Kerja kolaborasi itu sangat penting. Kita tahu
perkembangan media online saat ini sangat cepat namun kita tetap
berharap agar penyampaian informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat
harus tetap menjadi semangat media
massa,” tandas VBL.
Menanggapi
usulan Komisioner KPID terkait pembentukan Peraturan Daerah Penyiaran, VBL
meminta KPID untuk duduk bersama dengan Dinas Kominfo, kalangan media, dan
pemangku kepentingan lainnya agar bisa memberikan pokok-pokok pikiran untuk
untuk pembuatan Perda tersebut.
“Tentunya
dengan mengutamakan konten-konten lokal potensial dan spesifik yang bisa
dikedepankan untuk penyiaran dan pemberitaan. Silahkan diskusi dengan berbagai
komponen terkait, kalau bisa dalam enam bulan sudah dihasilkan pokok-pokok
pikiran yang bisa dimasukan dalam Perda
itu nantinya,” pungkas VBL.
Sementara
itu, Ketua Komisioner KPID NTT, Godlief Poyk, menegaskan komitmen para
Komisioner KPID NTT Periode 2022-2025 untuk menjadi media kolaborator antara
pemerintah, media penyiaran, dan
masyarakat.
"Masyarakat
punya hak untuk mendapatkan informasi yang benar, tepat dan dapat mendorong
masyarakat untuk maju. Sementara itu, media juga punya tanggung jawab sosial.
Kami akan berupaya mendorong agar media-media penyiaran kita, baik radio maupun
televisi, untuk dapat mengangkat konten-konten lokal yang bisa membuat
masyarakat bangga akan budaya dan lingkungannya alamnya. Kita juga siap
membangun kolaborasi dengan berbagai pihak untuk penyiaran lokal yang lebih
baik dan berkualitas,” jelas Godlief Poyk.
Untuk diketahui,
tampak hadir pada kesempatan tersebut, Ketua dan enam Anggota Komisioner KPID
NTT, para Staf Khusus Gubernur, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
NTT. (Biro Administrasi Pimpinan Setda
Prov. NTT/MDj/red)
0 Comments