Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

PENDAFTARAN GURU PENGGERAK ANGKATAN 9-10 TUTUP 10 JANUARI

(Foto: Ilustrasi Program Guru Penggerak Kemendikbudristek)


Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 sedang dibuka hingga 10 Januari 2023. Kuota angkatan 9 dibuka sebanyak 20.000 guru, sementara angkatan 10 55.000 guru, dari 481 kabupaten/kota daerah sasaran.


Guru Penggerak adalah program pendidikan guru sepanjang 9 bulan untuk mendukung guru menjadi pemimpin pembelajaran, menerapkan Merdeka Belajar, dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.


Guru Penggerak juga menggerakkan organisasi belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta mengembangkan program kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.


Untuk menjadi Guru Penggerak, guru harus mengikuti proses seleksi dan pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan. Di masa pendidikan, guru juga akan mengaplikasikan pengetahuan serta keterampilan baru di sekolah dan komunitas. Selama proses pendidikan, Calon Guru Penggerak (CGP) didukung oleh Instruktur, Fasilitator, dan Pendamping Guru Penggerak.
Guru juga diberikan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online), serta biaya transportasi,konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk lokakarya sesuai kebutuhan.


Syarat Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10

 

Syarat menjadi Guru Penggerak adalah sebagai berikut. 1) Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar; 2) Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB; 3) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik); 4) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4; 5) Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun; 5) Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

 

Syarat Seleksi Guru Penggerak

 

Syarat seleksi Guru Penggerak adalah sebagai berikut. 1) Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid; 2) Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan; 3) Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok; 4) Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi; 5) Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri; 6) Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri; 7) Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain; 8) Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.

 

Untuk pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 telah dibuka secara daring melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id. (detik.com/MDj/red)

Post a Comment

0 Comments