(Foto: Ilustrasi Program Guru Penggerak Kemendikbudristek) |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10
sedang dibuka hingga 10 Januari 2023. Kuota angkatan 9 dibuka sebanyak 20.000
guru, sementara angkatan 10 55.000 guru, dari 481 kabupaten/kota daerah sasaran.
Guru Penggerak adalah program pendidikan guru
sepanjang 9 bulan untuk mendukung guru menjadi pemimpin pembelajaran,
menerapkan Merdeka Belajar, dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk
mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.
Guru Penggerak juga menggerakkan organisasi
belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta mengembangkan program
kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Untuk menjadi Guru Penggerak, guru harus mengikuti
proses seleksi dan pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan. Di masa
pendidikan, guru juga akan mengaplikasikan pengetahuan serta keterampilan baru
di sekolah dan komunitas. Selama proses pendidikan, Calon Guru Penggerak
(CGP) didukung oleh Instruktur, Fasilitator, dan Pendamping Guru Penggerak.
Guru juga diberikan bantuan paket data untuk
pelatihan daring (online), serta biaya transportasi,konsumsi, dan akomodasi
jika diperlukan untuk lokakarya sesuai kebutuhan.
Syarat Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10
Syarat menjadi Guru Penggerak adalah sebagai
berikut. 1) Guru ASN maupun NON ASN
baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal
jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar; 2) Kepala sekolah yang belum memiliki
Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun
non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan
formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB; 3) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik); 4) Memiliki kualifikasi pendidikan
minimal S1/D4; 5) Memiliki
pengalaman mengajar minimal 5 tahun; 5) Memiliki
masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih
dari 50 tahun saat registrasi.
Syarat Seleksi Guru Penggerak
Syarat seleksi Guru Penggerak adalah sebagai
berikut. 1) Menerapkan pembelajaran
yang berpusat pada murid; 2) Memiliki
kemampuan untuk fokus pada tujuan; 3)
Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok; 4) Memiliki daya juang (resilience)
yang tinggi; 5) Memiliki
kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri; 6) Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan
balik, dan terus memperbaiki diri; 7) Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan
orang lain; 8) Memiliki
kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.
Untuk pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 9 dan
10 telah dibuka secara daring melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id.
(detik.com/MDj/red)
0 Comments