(Foto: Kemenko PMK) |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Pemerintah
Indonesia, lewat Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, bakal gelar
Anugerah Revolusi Mental Tahun 2022. Anugerah Revolusi Mental 2022 merupakan
apresiasi terhadap usaha dan upaya yang telah dilakukan oleh lembaga
pemerintah, swasta dan masyarakat atau gerakan komunitas yang melakukan
perubahan secara nyata, terukur, inspiratif, dan berkelanjutan.
Anugerah Revolusi Mental 2022 diberikan
kepada semua pihak yang telah berinisiatif dan telah menjadi pelopor
perubahan untuk berbagai simpul dan ranah perubahan yang telah dan sedang
berlangsung dalam masyarakat. Mereka yang mendapatkan Anugerah Revolusi
Mental 2022 dinilai telah melakukan perubahan melalui Gerakan Nasional Revolusi
Mental (GNRM). Anugerah Revolusi Mental 2022 ini adalah penganugerahan yang
kedua setelah Anugerah Revolusi Mental 2019 lalu.
Ada
5 Kriteria Nominator
Anugerah Revolusi Mental 2022. Pertama, masyarakat
berkewarganegaraan Indonesia yang menjadi penggiat Revolusi Mental. Kedua, Instansi Pemerintah di tingkat
provinsi, kabupaten/kota. Ketiga,
lembaga yang berbadan hukum di Indonesia. Keempat,
organisasi Masyarakat berkedudukan di Indonesia. Kelima, media yang berbadan hukum dan terdaftar di Dewan Pers.
Pemberian
Anugerah Revolusi Mental 2022 tersebut diberikan dengan memperhatikan berbagai
unsur. Hal ini ditandaskan oleh Deputi Koordinator Bidang Revolusi Mental,
Pemajuan Budaya, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Didik Suhardi. Unsur itu
meliputi, satu, merupakan tindakan yang bersifat fundamental. Kedua, memberikan
perubahan dan dampak positif (impactful)
terhadap masyarakat. Ketiga, menghadirkan ruang-ruang keadilan sosial terhadap
masyarakat sekitar.
“Melalui
pemberian penghargaan ini seluruh pelaku atau agen perubahan bergerak secara
simultan, integral, dan sistemik menyentuh seluruh elemen bangsa untuk
mendorong terjadinya perubahan positif secara komprehensif dalam mewujudkan
kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutur Didik.
Tim
juri diketuai oleh anggota Tim Ahli Gugus Tugas Nasional (GTN) Gerakan Nasional
Revolusi Mental (GNRM) Prasetijono Widjojo. Ditegaskan Prasetijono ada lima
kriteria kontribusi dan kinerja bagi yang terpilih. Pertama, telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya
perubahan mental negatif menjadi positif melalui wujud aksi nyata GNRM. Kedua, telah
melaksanakan program berbasis pada core
value/ nilai revolusi mental dan 5 (lima) program
GNRM. Ketiga,
telah berkontribusi secara aktif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran
publik terhadap isu-isu dan tantangan kebangsaan. Keempat,
telah membuat sistem/kebijakan/program/inovasi di bidang pelayanan kepada
masyarakat baik yang bersifat preventif, deteksi dini, tanggap cepat maupun
pemberdayaan. Kelima, telah turut
memberikan sosialisasi dan diseminasi nilai dan program revolusi mental.
Pemerintah
Daerah, Lembaga, Organisasi Masyarakat dan Media bisa langsung mendaftar
melalui link https://anugerah.revolusimental.id/ untuk
mengikuti seleksi. Pendaftaran dan upload berkas
ditutup pada 8 Desember 2022. Seleksi tahap satu dan dua akan dilakukan pada 5
sampai 11 Desember 2022. Seleksi tahap ketiga akan dilaksanakan pada 12
sampai 13 Desember 2022 dan seleksi akhir dilaksanakan 14 sampai 15 Desember
2022. Menurut rencana, Penyerahan Penghargaan Anugerah Revolusi Mental 2022
akan dilaksanakan pada 19 Desember 2022.
Seleksi akan dilengkapi dengan
verifikasi lapangan, wawancara, dan presentasi. Seleksi tahap pertama berupa
usulan peserta, verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi peserta.
Seleksi tahap kedua berupa penilaian portofolio nominasi. Seleksi tahap ketiga
adalah penilaian dan/atau seleksi yang terdiri dari penilaian dan
verifikasi lapangan yang dilaksanakan secara tatap muka. Penilaian Akhir
adalah penetapan nominasi.
Penilaian dilakukan secara
objektif dan independen oleh Tim Juri yang di bentuk oleh Kedeputian V
Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi
Olahraga. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Keasdepan Revolusi
Mental, Deputi V Kemenko PMK. (Kemenko
PMK/MDj/red)
0 Comments