(Foto: Dokumentasi Ditjen GTK Kemendikbudristek) |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat
Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, pada
Jumat (16/12/2022). Surat Keputusan ini diterbitkan untuk memberikan penguatan
dan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah
khusus sebagai tenaga profesional.
Plt. Direktur Jenderal
GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan selain tunjangan profesi,
pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan
tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil
Negara (ASN) maupun guru Non ASN. Tunjangan diberikan sebagai penghargaan
terhadap guru atas pengabdiannya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya
pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat
memberikan pelayanan pendidikan terbaik.
Saat ini, Tim Data
Ditjen GTK Kemendikbudristek telah berkoordinasi dan meminta pemerintah daerah
untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk
sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.
“Sekarang sudah jelas
dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru
yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” jelas Nunuk dalam
keterangan di Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
Dalam penyaluran
tunjangan khusus tersebut, sumber data yang digunakan berasal dari data pokok
pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Data tersebut dijamin
kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban
mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya
dijamin oleh instansi yang berwenang. Kelayakan penerima tunjangan khusus ini
kemudian diverifikasi.
“Calon penerima
tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota
melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan,” jelas Nunuk.
Guru yang memenuhi
syarat sebagai penerima tunjangan khusus kemudian ditetapkan dalam Surat
Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan
Kemendikbudristek dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu
terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua
terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.
Berdasarkan SKTK yang
telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota)
sesuai dengan kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening
penerima.
“Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi,” tutup Nunuk. (Ditjen GTK Kemendikbudristek/MDj/red)
0 Comments