(Foto: Dokumentasi Kegiatan) |
TTS, CAKRAWALANTT.COM - Guna meningkatkan sikap solidaritas dan kepedulian terhadap kondisi
masyarakat, khususnya yang membutuhkan bantuan pemahaman aturan hukum dan
solusi penyelesaian beragam dalam masyarakat,
Lembaga Penelitian dan Masyarakat (LP2M) Universitas Nusa Cendana (Undana)
Kupang menggelar kegiatan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) di Desa Pili,
Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis (4/8/2022). Hal tersebut
diungkapkan oleh Dosen Fakultas Hukum Undana, Dr. Detji Nuban, SH.,M.Hum., dalam
press release kepada media ini, Jumat
(18/11/2022).
Dr. Detji menuturkan bahwa pengabdian kepada masyarakat
merupakan salah satu dari Tri Dharma Perguruan
Tinggi yang tidak terlepas dari peran civitas akademika dalam bentuk kegiatan
Program Kemitraan Masyarakat (PKM). Dengan program pemberdayaan masyarakat
inilah, ujar Dr. Detji, insan kampus dapat meningkatkan sikap solidaritas dan
kepedulian terhadap kondisi masyarakat, khususnya yang membutuhkan bantuan
pemahaman aturan hukum dan solusi penyelesaian beragam masalah di masyarakat. Salah
satu tujuan dari kegiatan tersebut, jelas Dr. Detji, adalah untuk mencegah
meningkatnya kasus perdagangan manusia.
“Maraknya masalah perdagangan orang yang terjadi di
Indonesia, berimbas pula pada kabupaten/kota yang ada. Nusa Tenggara Timur termasuk
dalam salah satu wilayah yang turut menyumbangkan kasus perdagangan orang. Hampir
di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah Nusa Tenggara Timur, sebagian
masyarakatnya terjerat dan masuk dalam kategori perdagangan orang, bahkan setiap tahunnya, NTT selalu dikirimi mayat korban
perdagangan orang,” ungkapnya.
“Hal
itu sangat menggugah rasa kemanusiaan. Wilayah Kabupaten Kupang dan
masyarakatnya diklaim banyak menerima bingkisan mayat dan penyakit dari hasil
rantauan tersebut, tidak hanya mayat, namun yang pulang dengan membawa penyakit,
dan beberapa diantaranya berasal dari Desa Pili,” taambah Dr. Detji.
Dr. Detji menambahkan kegiatan Pengabdian Program
Kemitraan Masyarakat (PKM) tersebut merupakan kontribusi Perguruan Tinggi dalam
membantu masyarakat menyelesaikan persoalannya yang semakin bertambah. “Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dalam
pengabdiannya kepada masyarakat berfungsi untuk memberikan pencerahan atau
pemahaman hukum dan juga bantuan belajar hukum secara cuma-cuma sebagai akses
terhadap keadilan (access to justice)
dan kesamaan di hadapan hukum (equality
before the law) bagi orang dan atau masyarakat miskin (justice for the poor),” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pili, Mikhael Tenis, memberikan
apresiasinya terhadap kegiatan kerja sama tersebut karena masyarakatnya bisa mendapatkan
banyak informasi dan pengetahuan, bahkan mereka berinisiatif sendiri untuk
membentuk Satgas Penanganan Perdagangan Orang di Desa Pili guna menjaga
wilayahnya dari indikasi perdagangan orang.
“Kegiatan ini juga menghasilkan suatu Surat Pernyataan Komitmen Bersama antara masyarakat,
aparat desa, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk meminimalisir terjadinya
kasus perdagangan orang di Desa Pili, dan dari surat pernyataan komitmen
tersebut telah melahirkan konsep satuan tugas penanganan perdagangan orang yang
strukturnya akan digodok masyarakat agar dapat bekerja dengan baik,” tandas
Mikhael
Sedangkan,
Salim Tabun, salah seorang tokoh adat yang hadir dalam kegiatan tersebut,
mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Pili
dan sekitarnya karena dapat mengetahui banyak hal terkait hukum dan prosesnya.
Pantauan media, kegiatan yang mengusung tema “Upaya Meminimalisir Kasus
Perdagangan Orang Melalui Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat di Desa Pili”
tersebut dihadiri oleh 40 orang perwakilan dari unsur masyarakat, tokoh adat,
tokoh masyarakat dan perangkat Desa Pili. Sedangkan, turut hadir sebagai Narasumber,
yakni Dr. Detji K. E. R. Nuban, SH.,M.Hum. dan Debby N.G. Fallo, SH.,M.Hum.
dari disiplin Ilmu Hukum, serta Alexander selaku Pengamat Tindakan Pidana
Perdagangan Orang (TPPO). (Albert
Baunsele/MDj/red)
0 Comments