(Foto: Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat berbicara dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantansan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi NTT, Rabu (19/10/2022)) |
Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Alexander Marwata, menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program
Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur
(NTT), Rabu (19/10/2022), di Hotel Aston Kupang. Pada acara yang turut dihadiri
oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi (JNS), tersebut, Alexander meminta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT beserta Pemerintah Daerah (Pemda) se-NTT
untuk meningkatkan capaian Monitoring
Centre For Prevention (MCP). Sistem tersebut, menurut Alexander, merupakan salah
satu bentuk pengendalian internal sekaligus faktor penting untuk pemberantasan
korupsi di daerah.
“Perbaiki sistem tata kelola
pemerintahan daerah melalui MCP. Mohon ini betul menjadi perhatian. Di Provinsi
NTT masih ada daerah yang capaian MCP-nya 6,9 persen tahun 2020 dan meningkat
di tahun 2021 menjadi 8,72 persen. Secara rata-rata, sebagian besar daerah
kabupaten/kota masih di bawah 50 persen. Padahal target nasionalnya di angka 75
persen. Baru Pemerintah Provinsi NTT yang capaian MCP-nya 82,64 persen. Mohon
pa (Bapak,red) Wakil Gubernur ikut memonitor keadaan MCP tiap-tiap daerah
tingkat dua, supaya daerah-daerah yang masih di angka 8 persen, 14 persen atau
di bawah 50 persen meningkat MCP nya,” tegas Alexander.
Menurut Alexander, MCP sebetulnya bisa
menjadi referensi untuk penilaian sistem tata kelola pemerintahan daerah,
sehingga dibutuhkan koordinasi dan dukungan dari berbagai pihak untuk
meningkatkan MPC ini, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Aparat Penegak Hukum. KPK, ujar
Alexander, tidak mungkin bisa bekerja sendiri.
“Semua harus didasari persepsi yang
sama.Kita harus satu frekuensi.Kita hadapi dan percepat pemberantasan korupsi.
Kalau persepsi kita sama, kita bisa bergerak dan bicara beriringan. Kita akan
upayakan untuk bantu pemerintah daerah yang MCP-nya rendah, kita akan
tingkatkan. Kita berharap juga pada BPK. Dan mohon teman-teman BPKP pun bantu
dan mendampingi untuk perbaiki tata kelola sistem pemerintahan daerah,” jelas
Alexander.
“Untuk monitoring MCP, kami sudah
berkordinasi dengan Kemendagri dan BPKP untuk capaiannya. Kami dari KPK akan lebih banyak melihat
substansinya. Mungkin ke depannya kita akan lebih fokus ke Pengadaan Barang dan
Jasa. Kalau MCP area ini tinggi sementara ada laporan dari masyarakat, kita
akan uji saja. Kita akan undang kepala Unit Layanan Pengadaanya (ULP) ke
Jakarta untuk dapatkan penjelasan kenapa vendor A yang menang dan bukan yang
lain. Mungkin juga inspektorat akan kita
panggil terkait pengawasan internal,” lanjut Alexander.
Alex mengungkapkan bahwa MCP sebetulnya
adalah bagian dari bentuk pengendalian internal yang mana harus diikuti dengan
komitmen yang kuat dari kepala daerah.
“Unsur pengendalian internal yang paling
utama adalah komitmen dari kepala daerah. Tanpa itu, ke bawahnya juga akan
hancur. Kalau komitmen kepala daerah kuat, ke bawah pasti akan mengikuti.
Penindakan adalah upaya akhir, selebihnya ada di tangan kepala daerah sebagai
pengendali,” pungkas Alexander.
(Foto: Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, saat menyampaikan paparannya) |
Sudah Ada Kemajuan Tata Kelola Pemerintahan
Sementara itu, Wakil Gubernur NTT, Josef
Nae Soi (JNS), menjelaskan bahwa sejak awal dibangunnya kemitraan antara KPK RI
dengan Pemda se-NTT pada tahun 2016 sampai dengan saat ini, telah banyak
kemajuan dalam tata kelola pemerintahan pada area yang diintervensi melalui
Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah).
“Aksi pencegahan korupsi yang ditetapkan
telah mampu mendorong peningkatan dan penguatan kinerja Pemerintahan Daerah di
Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata JNS.
Dikatakan JNS, kalau manajemen modern,
yakni plan, do, check dan action dijalankan secara baik, maka
deviasi atau penyimpangan termasuk korupsi tidak mungkin terjadi.
“Kita mengapresiasi KPK yang telah
melaksanakan kegiatan pada hari ini sebagai bagian dari introspeksi termasuk untuk diri saya
serta kita semua yang hadir di sini supaya kita bisa lakukan pencegahan
terhadap korupsi. Kita harus punya komitmen yang kuat untuk mencegah tindakan
korupsi. Kita harus senantias mawas
diri. Jangan tunggu KPK dan aparat penegak hukum lakukan penindakan,” jelas JNS.
Untuk diketahui, 8 area yang
diintervensi dalam program MCP adalah Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN),
Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),
Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Optimalisasi Pajak Daerah,
Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut,
Deputi Kepala BPKP Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Pimpinan DPRD NTT,
Unsur Forkopimda NTT, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Kepala BPKP
Perwakilan Provinsi NTT, Para Bupati se-Provinsi NTT, para pimpinan DPRD Kota
dan Kabupaten se-NTT, Para Sekretaris Daerah se- NTT, Pimpinan Perangkat Daerah
Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Para Inspektur Kabupaten/Kota se-NTT dan
undangan lainnya. (Biro Administrasi
Pimpinan Setda Prov. NTT/MDj/red)
0 Comments