(Terkait Sikap Kritis PGRI Terhadap RUU SISDIKNAS)
(Foto: Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Flotim, Maksimus Masan Kian, saat memimpin jalannya rapat di Sekretariat PGRI Kabupaten Flotim, Sabtu (3/9/2022)) |
Flores Timur, CAKRAWALANTT.COM - Pengurus
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur (Flotim)
mendukung penuh langkah yang ditempuh oleh Pengurus Besar (PB) PGRI dalam
mengkritisi Draf RUU SISDIKNAS. PGRI Flores Timur mendukung PB PGRI untuk sama-sama
berjuang mengemabalikan pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru,
Tunjangan Khusus, dan Tunjangan kehormatan pada Draf RUU versi Agustus 2022 yang
hilang. Padahal, pada versi April 2022 masih tertera.
PGRI Flores
Timur, setelah mencermati Draf RUU Sikdiknas dan mengikuti perkembangan diskusi
dari berbagai kalangan pemerhati pendidikan, menggelar rapat pada Sabtu (3/9/2022)
dengan menghadirkan seluruh Pengurus PGRI Cabang se-Kabupaten Flores Timur.
Dalam
pertemuan yang digelar di Sekretariat PGRI Flores Timur yang dipimpin langsung
oleh Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian, dan didampingi oleh Wakil
Ketua, Egidius Demon Lema, tersebut dihasilkan beberapa pernyataan sikap PGRI
Flores Timur sebagai dukungan pada setiap langkah kritis PB PGRI sebagai
berikut.
Pertama, RUU
Sikdiknas sebaiknya ditunda untuk tidak masuk dalam Prolegnas, sebab saat ini,
di kalangan guru, terdapat penolakan yang kencang terkait substansi penting
yang mengatur pemberian tunjangan sertifikasi guru dan dosen, tunjangan khusus
daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan bagi dosen tidak dimuat dalam RUU
Sikdiknas tersebut. Proses mematangkan Draf RUU Sikdiknas kiranya melibatkan publik
lebih luas dan PGRI sebagai organisasi profesi terbesar dengan jumlah anggota
terbanyak, wajib dilibatkan dalam proses ini.
Kedua, landasan
pemberian Tunjangan Sertifikasi bagi Guru dan Dosen yang termuat dalam UU 14
Tahun 2005 adalah rujukan regulasi yang sudah pasti. Jika terdapat bagian-bagian
tertentu yang belum maksimal dalam mendukung kesehjateraaan guru untuk mendapat
penghasilan yang lebih layak, cukup direvisi pada bagian tersebut. Salah satu
contoh yang bisa dilakukan yakni menyederhanakan mekanisme rekrutmen guru untuk
mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, sehingga tidak terdapat antrean
sertifikasi.
Ketiga, RUU
Sikdiknas adalah suatu rancangan regulasi yang belum memberikan kepastian akan
pemberian Tunjangan Sertifikasi. Kata pemberian penghasilan yang layak itu
masih abstrak. Jika benar- benar pemerintah memberikan dukungan peningkatan
kesehjateraan guru dan dosen, maksud baik itu mesti terbaca jelas pada batang
tubuh Draf RUU Sikdiknas.
Keempat, Pengurus
PGRI mulai dari PB PGRI, PGRI Provinsi, PGRI Kabupaten, Cabang hingga Ranting
harus tetap solid dan aktif berdiskusi, saling tukar informasi dan gagasan
untuk mendapatkan jalan keluar menjawab persoalan ini. Guru tidak bisa
dirugikan, dengan alasan apapun!
Lebih lanjut,
Maksimus Masan Kian selaku Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur mengatakan bahwa setiap
langkah dan kebijakan yang ditempuh pihak PB PGRI akan dipedomani.
“Secara
organisatoris, Pengurus PGRI Kabupaten akan patuh dan siap melaksanakan semua
petunjuk yang diberikan oleh PB PGRI. Terkait perjuangan PB PGRI mengembalikan
pasal terkait pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus
dan Tunjangan Kehormatan yang hilang pada RUU SISDIKNAS versi Agustus 2022,
PGRI Flores Timur 100% mendukung,” kata Maksi. (MDj/red)
0 Comments