(Ilustrasi) |
Bali, CAKRAWALANTT.COM - Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
sangat penting untuk menjaga keberlangsungan bangsa dan negara. Melalui
Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas),
Pemerintah memperkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap,
dan karakter generasi penerus bangsa dengan menjadikannya muatan dan mata
pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
“Usulan
menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat
dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas,” terang Kepala Badan Standar,
Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP),
Anindito Aditomo, di
sela-sela Fourth Education Working Group
(EdWG) G20, Nusa
Dua, Bali, Jumat (2/9/2022).
Pada Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat
ini, lanjut Anindito, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan
maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Selain mengatur adanya mata pelajaran wajib, RUU
Sisdiknas juga mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum, yaitu Matematika, Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kecakapan Hidup, dan Muatan Lokal.
“Pembelajaran
muatan wajib tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing,
tetapi bisa diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual,” ungkap Kepala BSKAP. Dengan
demikian, imbuh Anindito, satuan pendidikan dapat menghadirkan pembelajaran
yang lebih kreatif dan lintas disiplin/multi disiplin.
Sejalan dengan visi dan misi Kemendikbudristek
untuk mewujudkan SDM unggul yang mencerminkan profil Pelajar Pancasila,
semangat gotong royong yang merupakan intisari dari Pancasila dan merupakan
salah satu profil Pelajar Pancasila, sangat diapresiasi oleh negara-negara
peserta EdWG G20.
“Seperti
pesan mas Menteri, semangat gotong royong hendaknya menjadi penguat komitmen
negara-negara di dunia untuk memulihkan pendidikan pascapandemi. Pendidikan
yang lebih inklusif dan menyejahterakan,”
tutur Anindito yang juga menjabat sebagai Co-Chair EdWG pada Presidensi G20
tahun ini.
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas
Indonesia, Kris Wijoyo Soepandji, memberikan respon positif
terhadap dijadikannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila sebagai mata
pelajaran wajib bersama dengan Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia. “Langkah
pemerintah memasukkan Pancasila dalam mata pelajaran melalui RUU Sisdiknas
patut diapresiasi,” kata Kris.
Masuknya pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran
wajib dalam RUU Sisdiknas, lanjut Kris, penting untuk menegaskan identitas
nasional. Wujudnya akan tercermin dalam kehidupan bernegara baik dalam sistem
hukum maupun kehidupan sehari-hari. “Ketentuan tersebut akan memiliki dampak
positif apabila Pancasila didudukkan kembali sebagai dasar kepribadian nasional
karena berasal esensi nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia,” terangnya.
Lebih lanjut, Kris juga menjelaskan pentingnya
nilai-nilai Pancasila tidak hanya untuk kehidupan bernegara di dalam negeri,
tetapi juga untuk menjadi prinsip dalam menentukan sikap geopolitik secara
global. Dengan Pancasila, ia meyakini Indonesia tidak akan terbawa arus tetapi
dapat memberikan solusi agar kehidupan dunia lebih harmonis.
“Apabila nilai-nilai Pancasila dijaga dan
diwujudkan pada tatanan masyarakat, maka bangsa Indonesia memiliki patokan
untuk menjaga dinamika di dalam. Sedangkan untuk keluar, Pancasila dapat
menjadi prinsip yang ditawarkan bangsa Indonesia bagi dunia,” jelas Kris.
Pemerintah telah resmi mengusulkan RUU Sisdiknas
untuk menjadi Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas Tambahan Tahun 2022
kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. RUU
Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga Undang-Undang (UU) terkait pendidikan,
yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke dalam
RUU Sisdiknas.
Masyarakat dapat mengunduh dan mempelajari Naskah
Akademik serta Naskah RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
“Pemerintah serius melibatkan
publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Saran dan masukan pasal per pasal dapat
disampaikan melalui laman yang disediakan. Kami akan kumpulkan masukan dari
publik dan membahasnya untuk mencapai hasil terbaik,” pungkas Anindito Aditomo. (Kemendikbudristek/MDj/red)
0 Comments