(Foto; Dokumentasi Penandatanganan Kerja Sama antara Universitas Terbuka Pusat dan Pemda Kabupaten Ende) |
Ende, CAKRAWALANTT.COM - Universitas Terbuka (UT) Pusat menjalin
kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ende melalui
penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum
of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tentang Hibah berupa
Aplikasi Whistleblowing System (WBS)
yang dinamakan Aplikasi e-EJA dan e-SIDAK.
Jalinan kerja sama yang disepakati guna
memberikan kemanfaatan secara langsung terhadap reformaasi birokrasi dan
pekerjaan harian di lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Ende tersebut
berlangsung di Ruang Garuda Lantai 2 Kantor Bupati Ende, Selasa (16/8/2022), dan
dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Rektor dan Wakil UT Pusat, Direktur dan
Kabag UPBJJ UT Kupang, Forkompinda, Para Pimpinan OPD, Tokoh Agama dan
Masyarakat, serta Ketua POKJAR, Sekretaris, dan para mahasiswa UT Ende.
Dalam sambutannya, Bupati Ende, Drs. H.
Djafar H. Achmad, MM., mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU dan PKS tersebut
merupakan momentum yang tepat dan strategis guna mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menurut Djafar,
Pemda Kabupaten Ende menyambut baik momentum tersebut sebagai komitmen bersama
untuk menghadirkan nuansa pemerintahan yang bersih dan sehat.
“Kita akui guna mewujudkan pemerintahan
yang bersih dari KKN tidak semudah yang kita bayangkan, sebab butuh waktu dan
proses, serta kesiapan SDM aparatur yang memiliki integritas yang baik. Terkadang,
praktik-praktik kecurangan jusru diketahui oleh pegawai level bawah atau bahkan
masyarakat umum di luar instansi, sehingga jarang terungkap karena tidak diatur
secara formal atau ada keengganan karena ada faktor hubungan emosional,” jelas
Djafar. .
Djafar menambahkan bahwa untuk
menciptakan tata kelola instansi yang baik, terdapat satu syarat yang
diperlukan, yakni pengaduan inspektorat. Sistem tersebut, ujarnya, sudah
terjadi sesuai prinsip mekanisme, tetapi belum diketahui secara baik oleh
seluruh instansi. Maka dari itu, Djafar berharap agar dengan terjalinnya kerja
sama antara pihak UT Pusat dan Pemda Kabupaten Ende, pihaknya bisa memiliki
aplikasi yang mampu menangani proses pengaduan masyarakat tanpa merasa terancam
karena dilindungi seluruh haknya.
“Harapan dari kerja sama ini adalah dapat
tersedianya aplikasi yang dapat menjadi jembatan penghubung antara masyarakat
dengan Pemerintah Kabupaten Ende dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten
Ende,” tandas Djafar.
Pada kesempatan yang sama, Rektor UT
Pusat, Prof. Ojat Darojat, M. Bus.,Ph.D., menerangkan bahwa jalinan kerja sama
tersebut berawal dari proses penelitian yang dilakukan oleh UT Pusat terhadap
Inspektorat Daerah Kabupaten Ende sebagai objek. Penelitian yang dipimpin oleh Prof.
Dr. Ali Muktiyanto, M.Si selaku Wakil Rekor UT Pusat tersebut bertujuan untuk
menjawabi permasalahan dan kebutuhan terkait “Reformasi Birokrasi Daerah” yang
ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo sebagai bentuk pengejawantahan Nawa
Cita.
“MoU ini dapat lebih dikembangkan melalui
Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada
masyarakat. Hal ini selanjutnya diturunkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS)
antara Unit Kerja UT dengan OPD terkait yang bersifat lebih teknis dan
implementatif. Bentuk PKS yang merupakan turunan dari MoU ini adalah hibah
hasil penelitian terapan berupa Whistleblowing
System (WBS) yang dinamakan e-SIDAK serta Aplikasi Program Kerja
Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis resiko yang diberi nama e-EJA. Kerja sama tersebut akan ditandatangi oleh Prof. Dr. Ali
Muktiyanto, M.Si selaku Wakil Rekor UT Pusat,” terang Prof. Ojat.
Prof. Ojat juga berharap agar jalinan
kerja sama antara UT Pusat dan pihak Pemda Kabupaten Ende bisa menjadi awalan
yang baik untuk melakukan kerja sama lainnya di kemudian hari. Hal itu,
pungkasnya, sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing OPD di lingkungan kerja
Pemda Kabupaten Ende. (Jamil/MDj/red)
0 Comments