(Foto: Mahasiswa KKN Universitas Slamet Riyadi Surakarta bersama para peserta didik SD 01 Pulutan, Kecamatan Nogosari, Kota Surakarta) |
Surakarta, CAKRAWALANTT.COM - Amin Imanuel
Nuban, Mahasiswa KKN Universitas Slamet Riyadi Surakarta, dalam rilis beritanya
kepada media ini via WhatsApp
menerangkan bahwa bahaya berkendara bagi anak-anak di bawah
usia 17 tahun terus mengancam. Hal ini ditunjukkan
dengan banyak ditemukannya kasus kecelakaan yang sering dialami oleh pelajar
atau remaja sebagai korban maupun pelaku.
Secara hukum,
remaja yang berusia di bawah 17 tahun tidak dibenarkan menyetir atau mengemudi
kendaraan. Kondisi nyata berbagai kasus kecelakaan yang terjadi pada dan oleh
anak di bawah umur inilah yang menjadi alasan pihak Universitas Slamet Riyadi
Surakarta melalui Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang ditempatkan di
Kelurahan Pulutan menggelar penyuluhan hukum tentang “Bahaya Berkendara Bagi Anak Di Bawah Umur” di SD 01 Pulutan, Kecamatan Nogosari, Kota Surakarta.
Materi
penyuluhan yang disampaikan oleh mahasiswa KKN menekankan pada pemberian
pengetahuan dan informasi tentang mengapa anak di bawah usia 17 tahun tidak boleh mengendarai
kendaraan bermotor dan apa saja akibat yang terjadi jika anak di bawah usia 17 tahun membawa kendaraan.
Materi ini sangat penting dan mendapat tanggapan baik dari pihak sekolah yang ditunjukkan melalui antusiasme anak-anak yang
mengikuti penyuluhan dengan melontarkan berbagai pertanyaan kepada pemateri.
Kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh mahasiswa KKN atas nama Amin Imanuel Nuban, Devandra Prishadariska, dan Faizal Muzakki ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anak (remaja) yang selama ini bersikap acuh terhadap peraturan, serta meruntuhkan slogan yang sangat dipegang teguh oleh masyarakat bahwa peraturan dibuat untuk dilanggar. Para pemateri menyatakan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur, yakni faktor internal dan faktor eksternal, karena itu dibutuhkan semua pihak untuk membantu meminimalisir terjadinya kasus pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur.
Menurut Amin
Nuban, pemberian pengetahuan
dan informasi tentang bahaya mengendarai kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur ini juga sangat didukung oleh
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang bernama Ibu Esty Aryani, SH., MH.
Anak-anak memiliki kontrol emosi yang minim dan sangat tidak stabil, karena itu
perlu dijaga agar tidak mengendarai kendaraan bermotor, apalagi di jalanan yang
sangat ramai, sebab
akan menimbulkan
kecelakaan bagi anak-anak.
Amin menambahkan apresiasi yang besar diberikan oleh pihak sekolah atas inisiatif pihak Universitas Slamet Riyadi Surakarta yang mau berbagi pengetahuan dan informasi penting, serta meningkatkan kesadaran anak-anak untuk tidak berkendara jika usianya belum mencapai. Kegiatan-kegiatan seperti ini haruslah terus dilakukan oleh pihak perguruan tinggi untuk membantu masyarakat dalam membina kesadaran hukum berlalu lintas.
Sementara itu, mahasiswa KKN lainnya, Devandra, mengaku senang bahkan terharu dengan antusiasme
anak-anak dalam
mengikuti kegiatan
penyuluhan tersebut. (Albert Baunsele/MDj/red)
0 Comments