Foto: Menko PMK, Muhadjir Effendy, saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Anugerah KPAI 2022 di Red Top Hotel Jakarta, Kamis (21/7/2022). |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, meminta Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) untuk membuat norma dan aturan yang jelas terkait tindakan
tegas dan keras di lingkungan pendidikan.
“Saya sudah meminta kepada Ketua KPAI
untuk dirumuskan yang lebih operasional bagaimana penerapan sikap tegas
terutama dalam rangka mendidik dan bedanya dengan praktik kekerasan,” ungkapnya
saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Anugerah KPAI 2022 di Red Top
Hotel Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, fenomena kekerasan serta
ketegasan dalam pendidikan masih sering tersamarkan. Banyak dari kalangan
masyarakat belum bisa membedakan antara tindakan tegas dan tindakan keras
terutama di lembaga pendidikan.
“Saya kira ini
tugas besar yang saya rekomendasikan kepada KPAI untuk menyusun norma-norma
yang bisa dijadikan pedoman terutama di sektor pendidikan,” tutur Muhadjir.
Ketegasan dan
kekerasan yang dimaksud Muhadjir terkadang masih memiliki wilayah abu-abu (grey area) yang belum jelas.
“Karena kita tahu banyak sekali
tanggapan masyarakat ketika seorang pendidik melakukan tindakan yang tegas
terhadap anak didiknya dalam membentuk karakter dan menerapkan disiplin malah
disalahpahami oleh masyarkat dan dipolisikan,” ungkap Muhadjir.
Dengan demikian, KPAI diminta untuk
bertindak secara objektif dan imparsial agar tindakan tegas seorang guru bisa
dinilai apakah termasuk ke dalam bentuk ketegasan atau kekerasan. Menurut
Muhadjir, saat ini ada kecenderungan guru enggan untuk mendisiplinkan anak
didiknya karena tidak ingin mengambil risiko. Hal ini dinilai tidak baik untuk
masa depan pendidikan bangsa.
“Terkadang guru sampai ketakutan,
kalau ada siswanya yang seharusnya didisiplinkan malah tidak dilakukan karena
mau ambil risiko daripada dilaporkan polisi dan dilabrak orang tua. Ini
tidak bagus untuk masa depan pendidikan kita terutama untuk pembentukan
karakter,” kata Menko PMK.
Namun demikian, tindakan yang jelas
termasuk kekerasan apalagi itu kekerasan seksual tidak bisa ditoleransi.
“Kalau sudah jelas-jelas itu kekerasan
apalagi kekerasan seksual, tidak bisa ditoleransi, harus dilakukan penindakan
atas hal itu,” tegas Menko PMK.
Memberikan perlindungan terhadap anak
dari kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya dinilai Muhadjir
merupakan kewajiban semua pihak. Penanganan atau perlindungan terhadap anak
adalah hal yang sangat fundamental karena menyangkut masa depan bangsa.
Adapun dengan adanya penyelenggaraan
Anugerah KPAI 2022, diharapkan dapat membangkitkan semangat baru dalam upaya
pemajuan perlindungan anak Indonesia.
“Terimakasih atas jerih payah dan
sumbangsih dari berbagai pihak dalam rangka mempromosikan mensosialisasikan
upaya kira untuk perlindungan anak,” kata Muhadjir.
Sementara itu, Ketua KPAI, Santoso,
mengatakan pada Anugerah KPAI pihaknya mengapresiasi komitmen serta inovasi dan
praktik baik yang terus bertumbuh di Indonesia baik oleh K/L, Pemerintah Daerah,
instansi sosial maupun civil society.
“Untuk itulah
kami terpanggil untuk memberikan suatu penghargaan. Kami berharap komitmen
semakin meningkat, inovasi kebijakan program anggaran kami harapkan juga terus
meningkat. Kepeloporan perlindungan anak kami harap juga semakin maju,” kata
Santoso.
Tercatat sebanyak 11 kategori yang
mendapat penghargaan Anugerah KPAI 2022. Diantaranya kementerian dan lembaga,
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota serta KPAD yang memiliki
komitmen perlindungan anak dan pelaporan berbasis Sistem Informasi Monitoring
dan Evaluasi (SIMEP).
Selain itu,
penghargaan juga diberikan kepada kategori tokoh anak inspiratif, forum anak
daerah, tenaga profesi peduli anak, organisasi profesi peduli anak, lembaga
layanan masyarakat peduli anak, institusi penegak hukum peduli anak, serta
lomba gerak dan tari jingle KPAI. (Syarifah/Kemenko
PMK/MDj/red)
0 Comments