Foto: Kemendikbudristek. |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersama
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menandatangani Surat Keputusan
Bersama (SKB) tentang Peningkatan Kuota Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana
Kedokteran, Program Dokter Spesialis dan Penambahan Program Studi Dokter
Spesialis Melalui Sistem Kesehatan Akademik/Academic
Health System (AHS). Kerja sama dilakukan sebagai upaya mengakselerasi
peningkatan kapasitas dan kualitas Fakultas Kedokteran, serta menghasilkan
dokter dan dokter spesialis yang dapat memperkuat layanan kesehatan.
Kemendikbudristek menetapkan
kebijakan SKB terkait AHS ini berdasarkan prioritas kebutuhan jenis serta
jumlah dokter dan dokter spesialis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. “Kemendikburistek
bersama Kementerian Kesehatan akan mengedepankan kolaborasi Perguruan Tinggi,
Rumah Sakit Pendidikan, wahana pendidikan, Pemerintah Daerah dan masyarakat
untuk menyinergikan pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan,” ujar
Menteri Nadiem dalam sambutannya pada penandatanganan SKB secara langsung di Gedung
D Kemendikbudristek, Selasa (12/7/2022).
Dengan disahkannya SKB ini,
Kemendikbudristek berkomitmen untuk mempercepat pemenuhan dosen yang berasal
dari Rumah Sakit Pendidikan dengan berbagai inisiatif. Inisiatif tersebut
antara lain mengupayakan percepatan pengusulan Nomor Induk Dosen Kedokteran
(NIDK); memberikan penugasan dan bimbingan teknis kepada perguruan tinggi yang
diberi tugas membuka program studi baru dokter spesialis; serta memberikan
beasiswa LPDP untuk mahasiswa program dokter spesialis.
Selanjutnya, memperkuat
kebijakan sistem seleksi mahasiswa dan penjaminan mutu lulusan melalui uji
kompetensi sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran; menyusun kebijakan
untuk menjamin pemenuhan hak mahasiswa kedokteran dengan Komite Bersama,
khususnya untuk perlindungan dari segala bentuk perundungan dan kekerasan
seksual; pengaturan beban kerja dan pemberian insentif untuk mahasiswa program
dokter spesialis yang mendukung pelayanan di rumah sakit pendidikan; serta
mengupayakan percepatan program adaptasi bagi diaspora yang memberikan
pelayanan di Indonesia.
“Saya yakin SKB ini akan
mengakselerasi transformasi pendidikan kedokteran dan kesehatan serta
menguatkan penelitian dan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan, sehingga
berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar
Mendikbudristek.
Dalam kesempatan yang sama,
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan enam transformasi layanan kesehatan
yang dilakukan Kemenkes, yaitu
transformasi layanan primer, layanan rujukan, Sistem Ketahanan
Kesehatan, Sistem Pembiayaan Kesehatan, Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan,
dan Teknologi Kesehatan.
Untuk SDM kesehatan, kata
Menteri Budi, skema AHS dapat mengakselerasi penambahan populasi dokter di
Indonesia yang saat ini masih kekurangan sebanyak 160 ribu dokter. “Berdasarkan
data World Health Organization (WHO)
dari 1000 populasi penduduk diperlukan satu dokter. Sementara itu, menurut
dinas kesehatan, Indonesia baru memiliki 110 ribu dokter sehingga butuh 160
ribu lulusan kedokteran dari 92 Fakultas Kedokteran. Untuk mencapai ini kita
butuh 14 tahun,” kata Menteri Budi.
Melalui penerbitan SKB ini,
Menteri Budi meyakini kebutuhan SDM kesehatan di Indonesia bisa terpenuhi.
“Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat bukan hanya untuk kita, tapi untuk generasi muda Indonesia,” ujar Menkes.
Sebelumnya, transformasi
pada bidang kedokteran dan kesehatan sudah dapat diantisipasi lebih cepat
dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan
Kedokteran. Salah satu kekhususan yang diatur pada Standar Nasional Pendidikan
Kedokteran adalah implementasi kurikulum dengan pendekatan interprofessional education untuk menyiapkan pelayanan kesehatan
berbasis collaborative practice. (Kemendikbudristek/MDj/red)
0 Comments