Foto: Suasana pengucapan Janji Jabatan oleh Domu Warandoy sebagai Sekda NTT menggantikan Pejabat sebelumnya. |
Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Domu
Warandoy, SH.,M.Si
resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)
Provinsi
Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah dilantik
secara resmi oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) di Aula
El Tari Kupang, Rabu
(13/07/2022). Domu Warandoy menggantikan
Pejabat sebelumnya,
Ir. Benediktus Polo Maing.
Acara
Pelantikan tersebut diawali dengan Pembacaan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor : 71/TPA Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari
dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur, yang dibacakan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi NTT Henderina S. Laiskodat, SP.,M.Si.
Keputusan
Presiden RI yang dibacakan tersebut berbunyi, “Mengangkat Saudara Domu
Warandoy, SH, M.Si (NIP. 196712121996031003, Pembina Utama Madya / IV d)
Sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur terhitung sejak saat
pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan Struktural Eselon IB sesuai Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku”.
Setelah
Pembacaan Keputusan Presiden RI,
dilanjutkan Pengucapan Janji Jabatan yang dipandu langsung oleh Gubernur NTT dan diikuti dengan pengukuhan oleh Rohaniawati, Pdt. Yuliana Ata Ambu, S.Th, M.Hum. Kemudian, dilakukan Penandanganan Berita Acara Janji
Jabatan secara berturut-turut oleh Pejabat yang telah mengangkat janji, yakni Domu Warandoy, SH, M.Si sebagai
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
NTT dan para saksi, diantaranya Dr. Drh. Maxs U.E. Sanam, M.Sc
dan Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, M.Si.,Ph.D
dan selanjutnya oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur. (Biro
Administrasi Pimpinan Setda Prov. NTT/MDj/red)
0 Comments