(Foto : Kemenag RI) |
Tangerang, CAKRAWALANTT.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian
Dalam Negeri, Suhajar Diantoro memastikan regulasi dan kebijakan Pemerintah
Daerah (Pemda) dalam
mengalokasikan anggaran pendidikan bagi madrasah sudah selesai dan tidak ada
lagi masalah.
Penegasan ini disampaikan
Suhajar Diantoro saat berbicara pada Pertemuaan Koordinasi Lembaga dan
Kementerian yang diselenggarakan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan
Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kamis (9/6/2022), di Serpong, Kabupaten Tangerang.
Dalam pertemuan tersebut,
Sekjen Kemendagri berdialog dan mendengarkan aspirasi dari peserta yang terdiri
dari Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) dari sejumlah
provinsi, Kepala Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN), Kepala Madrasah Aliyah
Negeri Program Kegamaan (MAN PK) dan Kepala Madrasah Aliyah Negeri unggulan
lainnya.
Sekjen Kemendagri
menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 (Butir E.45), ditegaskan
Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran
2022. Alokasi anggaran itu antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di
bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan
pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing,
dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
“Sudah tidak ada masalah
dalam regulasi. Tidak mungkin Bupati dan Gubernur membantu tanpa adanya dasar
hukum. Jadi, kebijakan dan regulasi yang dibuat Kemendagri itu sudah clear.
Bantuan dari Pemerintah Daerah kepada Madrasah itu memang sudah ada,” ujar
Sekjen Kemendagri.
Suhajar Diantoro mangakui
bahwa sebelumnya memang masih ada perdebatan mengenai boleh tidaknya Pemda
membantu pendidikan madrasah. Sebab, ada enam urusan yang sepenuhnya menjadi
kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana tertera pada pasal 9 sampai dengan
pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Keenam urusan itu
adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal
nasional, dan agama.
“Di sinilah timbul
perdebatan. Madrasah ini urusan agama atau pendidikan? Awalnya, karena di bawah
Kementerian Agama, maka dianggap sebagai urusan pemerintah pusat. Tapi,
sekarang kita tafsirkan bahwa madrasah masuk dalam urusan pendidikannya. Jadi,
pendidikan agama seperti madrasah bisa dibantu oleh Pemda,” jelas Suhajar
Diantoro disusul tepuk tangan peserta. (Kemenag/MDj/red)
0 Comments