Yogyakarta, CAKRAWALANTT.COM - Dirjen
Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ali Ramdhani menegaskan bahwa regulasi
dan kebijakan kependidikan Islam pada Ditjen Pendis Kemenag dipastikan berbasis
inklusif, pendidikan yang tanpa diskriminasi dan setara untuk semua. Hal
tersebut disampaikannya saat memperingati Hari Disabilitas Internasional di UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (3/12/2021).
Menurut Ali, regulasi
dan kebijakan tersebut mampu membangun ekosistem layanan disabilitas yang bisa
diimplementasikan secara konsisten, terarah dan terkoordinasi pada semua sektor
antar direktorat.
“Oleh karena
itu, kecukupan regulasi dan kebijakan turunan untuk membangun ekosistem layanan
disabiitas, menjadi penting segera diwujudkan,” ujar Ali.
“Regulasi dan
kebijakan tersebut kita implementasikan secara konsisten, terarah dan
terkoordinasi pada semua sektor antar Direktorat; Direktorat KSKK Madrasah,
PTKI, PD Ponteren, PAI pada sekolah Umum dan Kesekretariatan,” sambungnya.
Ia menambahkan
semua stakeholder secara bersama-sama
harus mewujudkan layanan pendidikan tanpa diskriminasi serta setara untuk
semuanya,
sehingga benar-benar
terwujud di lembaga-lembaga pendidikan Islam. Maka dari itu, dalam konteks
inilah, sambung Ali, kehadiran Pokja Pendidikan Islam Inklusif Ditjen Pendis
Kemenag RI menjadi penting dan sangat dibutuhkan sebagai dirigen harmonisasi
antar direktorat.
“Kami
menyadari sepenuhnya, budaya di masyarakat belum sepenuhnya bisa menerima
kehadiran anak-anak berkebutuhan khusus. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi
kita semua,” ujarnya.
“Karena itu,
melalui regulasi yang cukup, implementasi yang konsisten, didukung dengan
sosialisasi dan transformasi inklusifitas kepada semua stekeholders pendidikan,
kita berharap budaya inklusif terbentuk. Baik pada lingkungan pendidikan kita,
maupun pada masyarakat pada umumnya,” tandas Ali.
Mengajak Partisipasi Semua Pihak
Lebih lanjut,
Ali pun mengajak para Direktur, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, aparat kependidikan,
Kepala Madrasah, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan para praktisi
pendidikan untuk memberikan perhatian dalam upaya mewujudkan pendidikan
inklusif.
Hal itu, jelas
Ali, juga berlaku bagi organisasi-organisasi profesi, asosiasi-asosiasi dan Organisasi
Non Pemerintah lainnya untuk menjadikan momen Peringatan Disabilitas
Internasional ini sebagai tonggak keperpihakan dan komitmen bersama dalam
memberikan layanan pendidikan tanpa diskriminasi dan setara untuk semua.
Ke depannya,
Ali akan memastikan semua lembaga pendidikan Islam memberikan layanan yang
menjangkau semua anak berkebutuhan khusus.
“Tidak boleh
lagi, ada madrasah-madrasah, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Pendidikan
Diniyah dan Pondok Pesantren kita, yang menolak anak berkebutuhan khusus,”
ujarnya.
“Semua harus
dilayani. Ini kewajiban kita, dan hak para penyandang disabilitas. Sebagai
kewajiban agama dan sekaligus kewajiban undang-undang negara. Namun layanan tersebut harus bermutu dan
memuaskan para penyandang disabilitas,” sambung Ali.
Hadir dalam kegiatan
tersebut, Penasihat DWP Kemenag RI, Eny Retno dan Ketua DWP Kemenag, Farikha
Nizar beserta jajaran, Rektor UIN Sunan Kalijaga, Kanwil Kemenag DI
Yogyakarta, para pejabat Ditjen
Pendidikan Islam Kemenag, perwakilan mahasiswa dan pelajar disabilitas serta
Forum Pendidik Madrasah Inklusi baik di tingkat pusat maupun wilayah
se-Indonesia.
Sumber : https://kemenag.go.id/
Editor : Mario
Djegho (red)
0 Comments