Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Dalam
mengoptimalkan kualitas pendidikan dan menekan resiko kesehatan, pemerintah
mendorong satuan pendidikan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 1-3 untuk membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. PTM terbatas itu
merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pelaksanaan
PPKM berlevel.
Direktur
Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Kemdikbudristek), Sri Wahyuningsih menyatakan bahwa secara nasional untuk
seluruh jenjang, sekitar 39% dari 270 ribu satuan pendidikan yang telah
memberikan data, sudah melaksanakan
PTM secara terbatas. Hal itu
disampaikannya dalam dialog virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN dari
Media Center KPCPEN Jakarta, Kamis (09/09/2021).
“Seluruh pihak
berkolaborasi untuk memastikan implementasi peraturan pelaksanaan PTM terbatas
di lapangan. Berangkat dari izin orang tua, peserta didik juga masih dapat
melakukan pembelajaran dari rumah, namun tetap menjadi kewajiban satuan
pendidikan untuk menyediakan kualitas pendidikan yang optimal,” tuturnya.
Sementara
itu, jelasnya, pemerintah melakukan sosialisasi aturan teknis PTM terbatas
secara masif bersama Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat Provinsi maupun
Kabupaten/Kota. Satuan pendidikan, ujarnya, juga didorong untuk membentuk Satuan Tugas
(Satgas) Covid-19 guna memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) pada
masing-masing sekolah.
Ia
juga menuturkan bahwa syarat utama diberlakukannya PTM terbatas adalah telah
dilaksanakannya proses vaksinasi bagi guru, tenaga pendidikan, dan peserta
didik. Maka dari itu, ujarnya, pemerintah mengharapkan agar semua tenaga
pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat dapat
bekerja sama dalam mengajak orang tua atau wali untuk berpartisipasi dalam
percepatan vaksin anak 12-17 tahun.
Sumber : CNN Indonesia (https://www.cnnindonesia.com/)
Editor : Mario Djegho (red)
0 Comments