Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Kementerian
Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) menyatakan bahwa Madrasah, Lembaga
Pendidikan Keagamaan Islam dan Pesantren siap menggelar pendidikan tatap muka
(PTM) secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Islam Kemenag, M. Ali Ramdhani, dinyatakan
bahwa pihaknya telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada
Madrasah. Panduan tersebut, ungkap Ali, telah diterbitkan pada Senin
(30/08/2021) lalu.
“Secara
umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan
kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat
Menteri,” ujarnya.
Ia
menambahkan bahwa edaran tersebut berlaku bagi beberapa satuan Madrasah yang
berada di bawah naungan Kemenag, seperti; Raudatup Atfal yang setara dengan Taman
Kanak-kanak (TK), Madrasah Ibtidaiyah yang setara dengan Sekolah Dasar (SD), Madrasah
Tsanawiyah yang setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Madrasah Aliyah/Madrasah
Aliyah Keagamaan yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Lebih
lanjut, terang Ali, edaran tersebut juga menyasar Lembaga Pendidikan Pesantren,
seperti; pendidikan diniyah formal, ma'had aly, satuan pendidikan muadalah,
sekolah dalam pesantren, perguruan tinggi di pesantren, serta pesantren yang
mengkaji kitab kuning. Selain itu, sambungnya, edaran tersebut juga menyasar Lembaga
Pendidikan Islam berasrama atau tidak berasrama, seperti; Lembaga Pendidikan Al
Quran (LPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).
Khusus
untuk lembaga pendidikan yang berasrama, Ali meminta agar sarana dan prasarana
pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, interaksi dan pola belajar
santri mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai prosedur pelaksanaan
aktivitas. Untuk itu, imbuhnya, Kantor Pimpinan Kemenag Wilayah juga akan
memantau daftar periksa kesiapan pelaksanaan PTM di setiap lembaga pendidikan.
“Dalam
pelaksanaannya, Madrasah, Pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam
berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas
Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan
setempat,” pungkasnya.
Sumber
: CNN Indonesia / (https://www.cnnindonesia.com)
Editor
: Mario Djegho (red)
0 Comments