Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

PRIHATIN NASIB GURU, PGRI ROTE NDAO KELUARKAN PERNYATAAN SIKAP


ROTE NDAO, CAKRAWALANTT.COM – Sebagai bentuk keprihatinan terhadap berbagai persoalan sosial dan hukum yang dihadapi guru belakang ini, Persatuan Guru Republik Inodnesia (PGRI) Kabupaten Rote Ndao, mengeluarkan Pernyataan Sikap, Senin (9/3/2020). Berikut petikan Pernyataan Sikap tersebut:

Mencermati perkembangan dunia pendidikan akhir-akhir ini baik peserta didik maupun tenaga kependidikan dari waktu ke waktu semakin memprihatinkan, semangat revolusi mental yang  dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo semakin jauh dari harapan. Maraknya  kekerasan yang terjadi yang melibatkan peserta didik adalah contoh nyata. yang  lebih mencengangkan lagi adalah guru sebagai garda terdepan dan ujung tombak pemerintah dalam mengawal dan mewujudkan tujuan dimaksud malah menjadi korban kebijakan itu sendiri. 

Kondisi ini terjadi karena belum adanya UU perlindungan guru yang melindungi guru dalam menjalankan tugas demi tercapainya tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang  sistem pendidikan nasional dan lebih utama UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia. UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 39 ayat (1)  Pemerintah, Masyarakat,  Organisasi profesi dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas , pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum profesi serta perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan , selanjutnya pada ayat (3) disebutkan bahwa perlindungan hukum dimaksud mencakup perlindungan terhadap tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Pertanyaannya, sejauh mana keseriusan pemerintah dalam menjalankan UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 39?

Dengan lemahnya perhatian pemerintah dalam memberi jaminan kenyamanan terhadap guru maka dampaknya adalah guru sering mengalami intimidasi dan kekerasan bahkan tidak jarang  harus berhadapan dengan hukum, naasnya lagi bahkan nyawa melayang hanya karena menegur atau mendisiplinkan siswa  yang melakukan pelanggaran.

Buktinya nyata: ada guru di Sulawesi Selatan meninggal karena ditusuk menggunakan pisau oleh siswa, 3 orang guru diproses hukum karena dianggap lalai ketika menjalankan tugas kegiatan pramuka (Kejadian di Sleman), guru berhadapan dengan proses hukum karena menggunting rambut siswanya yang sudah panjang di Majelangka-Jawa Barat, kepala sekolah diserang oleh orang tua siswa karena tidak terima HP anaknya disita (Kejadian di Jambi) dan terakhir seorang guru di SMA Negeri 1 Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, dianiaya oleh 3 orang siswa di kelas, dan masih banyak kejadian intimidasi dan kekerasan lain yang membuktikan bahwa kami sebagai guru merasa harkat dan martabat guru sebagai orang pendidik, pengajar dan pelatih, guru sebagai pejuang, guru sebagai pahlawan hanyalah sebuah slogan yang tidak berarti dan bermakna.

Melihat fenomena yang sedang berkembang seperti yang digambarkan di atas  maka kami guru Rote Ndao yang berhimpun dalam wadah Organisasi Profesi Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Rote Ndao (PGRI Kab. Rote Ndao) menyatakan sikap sebagai berikut:

1)         Mendesak pemerintah untuk segera menetapkan UU perlindungan guru dan Dosen dan atau peraturan turunan dan atau kebijakan lainnya berdasar pada UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen secara khusus “pasal 39” yang berhubungan dengan perlindungan terhadap guru dari berbagai bentuk  intervensi, intimidasi, dan kekerasan dalam bentuk apapun dan oleh siapapun jika kita ingin generasi bangsa ini kedepan memiliki kecerdasan, karakter dan mental yang baik secara berakhlak mulia sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang telah diamanatkan dalam UUD 1945.
2)        Mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur, DPRD NTT, Bupati Rote Ndao, DPRD Rote Ndao, agar dapat menyusun mekanisme pemberian perlindungan kepada guru sesuai dengan amanat Permendikbud No 10 tahun 2017 tentang perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan “pasal 3 point 3.”
3)        Meminta semua pihak untuk menghormati , menegakkan ,dan menjaga harkat dan martabat profesi guru sebagai ujung tombak pemerintah dalam menjawab tujuan penidikan nasional.
4)        Mendesak pemerintah untuk mengeluarkan aturan dan kebijakan terkait batasan-batasan guru dalam melakukan kegiatan mendidik dan melatih sebagai pedoman kepada guru dalam menjalankan tugas agar terhindar dari berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan serta dampak hukum bagi guru.
5)        Mendesak PB PGRI RI di Jakarta agar secara serius memberi perhatian terhadap perlindungan guru dan peningkatan kesejahteraan serta profesionalisme guru.
6)        Mengecam keras dan mengutuk tindakan penganiayaan  yang dilakukan oleh 3 orang siswa yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian kepada salah seorang rekan guru bernama Yelfred E. Malafu, S.Pd., di SMA Negeri 1 Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang notabene adalah guru dan orang tua mereka sendiri, sebagai warga Negara, kami taat hukum dan menghormati proses hukum dan karena itu kami meminta kepada Bapak Kapolres Rote Ndao agar dapat membantu menyampaikan aspirasi kami kepada pihak Kapolres Kabupaten Kupang agar kasus tersebut diusut tuntas dan diproses secara hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
7)        Meminta seluruh komponen masyarakat, pemerhati pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, secara khusus kepada orang tua agar saling bekerja sama dan menbantu guru dalam menjalankan tugas profesi secara aman dan nyaman demi tercapainya tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti yang luhur.
8)        Mengecam dan mengutuk setiap perbuatan apapun dan  oleh pihak manapun dengan tujuan intimidasi, kekerasaan dan atau merendahkan harkat dan martabat profesi guru yang dapat mengganggu kenyamanan dan melemahkan semangat guru dalam menjalankan tugas yag diemban oleh Negara.
9)        Mengajak Teman-teman guru di Rote Ndao agar tetap semangat dan tidak takut dalam menjalankan tugas mulia sebagai seorang guru.
10)      Menyerukan teman-teman guru se-Rote Ndao untuk membakar lilin pada halaman rumah masing-masing sebagai wujud solidaritas atas apa yang dialami oleh rekan guru seperjuangan secara umum di Indonesia dan secara khusus yang terjadi di SMA Negeri 1Fatuleu, Kab. Kupang, Prov. NTT.
11)       Mengajak teman-teman guru Rote Ndao untuk hadir di Sekretariat PGRI Kabupaten Rote Ndao pada hari Selasa, 10 Maret 2020, mulai pukul 13.30—19 .00 Wita, untuk menandatangani petisi dukungan proses hukum bagi tersangka penyaniayaan rekan guru pada SMA Negeri 1 Fatuleu, Kab. Kupang dan aksi bakar lilin sebagai bentuk dukungan dan solidaritas bagi perjuangan bersama menuntut keadilan pada pukul 19.00 Wita.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian dan dukungan dari berbagai pihak pemangku kepentingan. Terima kasih.

Ba’a, 9 Maret 2020
Pengurus PGRI Kab. Rote Ndao, Masa Bhakti 2019—2024
Ketua         : Alberd W. Dano, S.Pd          
Sekretaris : George J. Ndun, S.Pd

Post a Comment

0 Comments