ROTE
NDAO, CAKRAWALANTT.COM – Sebagai bentuk keprihatinan terhadap
berbagai persoalan sosial dan hukum yang dihadapi guru belakang ini, Persatuan
Guru Republik Inodnesia (PGRI) Kabupaten Rote Ndao, mengeluarkan Pernyataan
Sikap, Senin (9/3/2020). Berikut petikan Pernyataan Sikap tersebut:
Mencermati
perkembangan dunia pendidikan akhir-akhir ini baik peserta didik maupun tenaga
kependidikan dari waktu ke waktu semakin memprihatinkan, semangat revolusi
mental yang dicanangkan oleh Bapak
Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo semakin jauh dari harapan.
Maraknya kekerasan yang terjadi yang
melibatkan peserta didik adalah contoh nyata. yang lebih mencengangkan lagi adalah guru sebagai
garda terdepan dan ujung tombak pemerintah dalam mengawal dan mewujudkan tujuan
dimaksud malah menjadi korban kebijakan itu sendiri.
Kondisi
ini terjadi karena belum adanya UU perlindungan guru yang melindungi guru dalam
menjalankan tugas demi tercapainya tujuan pendidikan nasional yang tertuang
dalam amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional dan lebih utama UUD 1945 sebagai konstitusi
Negara Republik Indonesia. UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 39
ayat (1) Pemerintah, Masyarakat, Organisasi profesi dan/atau satuan pendidikan
wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas , pada ayat
(1) meliputi perlindungan hukum profesi serta perlindungan keselamatan kerja
dan kesehatan , selanjutnya pada ayat (3) disebutkan bahwa perlindungan hukum
dimaksud mencakup perlindungan terhadap tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,
orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Pertanyaannya,
sejauh mana keseriusan pemerintah dalam menjalankan UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 39?
Dengan
lemahnya perhatian pemerintah dalam memberi jaminan kenyamanan terhadap guru
maka dampaknya adalah guru sering mengalami intimidasi dan kekerasan bahkan
tidak jarang harus berhadapan dengan
hukum, naasnya lagi bahkan nyawa melayang hanya karena menegur atau
mendisiplinkan siswa yang melakukan
pelanggaran.
Buktinya
nyata: ada guru di Sulawesi Selatan meninggal karena ditusuk menggunakan pisau
oleh siswa, 3 orang guru diproses hukum karena dianggap lalai ketika
menjalankan tugas kegiatan pramuka (Kejadian di Sleman), guru berhadapan dengan
proses hukum karena menggunting rambut siswanya yang sudah panjang di
Majelangka-Jawa Barat, kepala sekolah diserang oleh orang tua siswa karena
tidak terima HP anaknya disita (Kejadian di Jambi) dan terakhir seorang guru di
SMA Negeri 1 Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, dianiaya oleh 3 orang
siswa di kelas, dan masih banyak kejadian intimidasi dan kekerasan lain yang
membuktikan bahwa kami sebagai guru merasa harkat dan martabat guru sebagai
orang pendidik, pengajar dan pelatih, guru sebagai pejuang, guru sebagai
pahlawan hanyalah sebuah slogan yang tidak berarti dan bermakna.
Melihat
fenomena yang sedang berkembang seperti yang digambarkan di atas maka kami guru Rote Ndao yang berhimpun dalam
wadah Organisasi Profesi Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Rote Ndao
(PGRI Kab. Rote Ndao) menyatakan sikap sebagai berikut:
1) Mendesak pemerintah untuk segera
menetapkan UU perlindungan guru dan Dosen dan atau peraturan turunan dan atau
kebijakan lainnya berdasar pada UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen
secara khusus “pasal 39” yang berhubungan dengan perlindungan terhadap guru
dari berbagai bentuk intervensi,
intimidasi, dan kekerasan dalam bentuk apapun dan oleh siapapun jika kita ingin
generasi bangsa ini kedepan memiliki kecerdasan, karakter dan mental yang baik
secara berakhlak mulia sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang telah
diamanatkan dalam UUD 1945.
2) Mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur,
DPRD NTT, Bupati Rote Ndao, DPRD Rote Ndao, agar dapat menyusun mekanisme
pemberian perlindungan kepada guru sesuai dengan amanat Permendikbud No 10
tahun 2017 tentang perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan
“pasal 3 point 3.”
3) Meminta semua pihak untuk menghormati ,
menegakkan ,dan menjaga harkat dan martabat profesi guru sebagai ujung tombak
pemerintah dalam menjawab tujuan penidikan nasional.
4) Mendesak pemerintah untuk mengeluarkan
aturan dan kebijakan terkait batasan-batasan guru dalam melakukan kegiatan
mendidik dan melatih sebagai pedoman kepada guru dalam menjalankan tugas agar
terhindar dari berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan serta dampak hukum bagi
guru.
5) Mendesak PB PGRI RI di Jakarta agar
secara serius memberi perhatian terhadap perlindungan guru dan peningkatan
kesejahteraan serta profesionalisme guru.
6) Mengecam keras dan mengutuk tindakan
penganiayaan yang dilakukan oleh 3 orang
siswa yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian kepada salah
seorang rekan guru bernama Yelfred E. Malafu, S.Pd., di SMA Negeri 1 Fatuleu,
Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang notabene adalah guru dan
orang tua mereka sendiri, sebagai warga Negara, kami taat hukum dan menghormati
proses hukum dan karena itu kami meminta kepada Bapak Kapolres Rote Ndao agar
dapat membantu menyampaikan aspirasi kami kepada pihak Kapolres Kabupaten
Kupang agar kasus tersebut diusut tuntas dan diproses secara hukum sesuai
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
7) Meminta seluruh komponen masyarakat,
pemerhati pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, secara khusus
kepada orang tua agar saling bekerja sama dan menbantu guru dalam menjalankan
tugas profesi secara aman dan nyaman demi tercapainya tujuan pendidikan
nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang berakhlak mulia dan berbudi
pekerti yang luhur.
8) Mengecam dan mengutuk setiap perbuatan apapun
dan oleh pihak manapun dengan tujuan
intimidasi, kekerasaan dan atau merendahkan harkat dan martabat profesi guru
yang dapat mengganggu kenyamanan dan melemahkan semangat guru dalam menjalankan
tugas yag diemban oleh Negara.
9) Mengajak Teman-teman guru di Rote Ndao
agar tetap semangat dan tidak takut dalam menjalankan tugas mulia sebagai
seorang guru.
10) Menyerukan teman-teman guru se-Rote Ndao
untuk membakar lilin pada halaman rumah masing-masing sebagai wujud solidaritas
atas apa yang dialami oleh rekan guru seperjuangan secara umum di Indonesia dan
secara khusus yang terjadi di SMA Negeri 1Fatuleu, Kab. Kupang, Prov. NTT.
11) Mengajak teman-teman guru Rote Ndao untuk
hadir di Sekretariat PGRI Kabupaten Rote Ndao pada hari Selasa, 10 Maret 2020,
mulai pukul 13.30—19 .00 Wita, untuk menandatangani petisi dukungan proses
hukum bagi tersangka penyaniayaan rekan guru pada SMA Negeri 1 Fatuleu, Kab. Kupang
dan aksi bakar lilin sebagai bentuk dukungan dan solidaritas bagi perjuangan
bersama menuntut keadilan pada pukul 19.00 Wita.
Demikian
pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian dan dukungan dari
berbagai pihak pemangku kepentingan. Terima kasih.
Ba’a,
9 Maret 2020
Pengurus
PGRI Kab. Rote Ndao, Masa Bhakti 2019—2024
Ketua : Alberd W. Dano, S.Pd
Sekretaris
: George J. Ndun, S.Pd
0 Comments