Penyerahan Dana PIP SMPN 3 Amanuban Selatan di Kejari Soe. (Foto: Lenzho) |
TTS,
CAKRAWALANTT.COM – Kejaksaan Negeri Soe, Kabupaten TTS menyerahkan
dana penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang disita dari Kepala SMPN
3 Amanuban Selatan, Seprianus Olin, S.Pd., sejumlah Rp 211.250.000,- kepada para
penerima bantuan di SMP Negeri 3 Amanuban Selatan melalui Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten TTS. Dana sitaan tersebut oleh Jaksa Penyidik/JPU, Semuel
O. Sine, S.H., kepada Kabid Pembinaan SMP Dinas P & K Kabupaten TTS, David
Mbolik, bersama Staf Dinas Pembinaan SMP, Jemsi M. Nifu, disaksikan langsung
oleh Kepala Dinas P & K Kabupaten TTS, Drs. Edison Sipa, Kamis (9/1/2020) di
Kejaksaan Negeri Soe.
Dalam Berita Acara Pengembalian
Barang Bukti dan Uang Pengganti, diuraikan bahwa penyerahan Dana PIP tersebut
didasarkan pada dua hal. Pertama, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Timor
Tengah Selatan, Nomor: Print-01/N.3.11/Fuh.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020
dalam perkara An. Seprianus Olin, S.Pd., melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kedua, bahwa barang bukti
tersebut dikembalikan kepada kementerian pendidikan dan kebudayaan RI melalui
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS untuk diserahkan kepada peserta
didik SMP Negeri 3 Amanuban Selatan sebagai penerima dana Program Indonesia
Pintar (PIP) Tahun 2018 melalui nomor rekening masing-masing peserta didik atas
YUNICE NUBAN, dkk, demi pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 44/Pid.Sus -TPK/2019/PN Kpg.
Tanggal 12 Desember 2019 telah mengembalikan barang bukti berupa: Uang Tunai
sejumlah Rp. 211.250.000 (Dua Ratus Sebelas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu
Rupiah).
Pada kesempatan tersebut, Kepala
Dinas P & K Kabupaten TTS, Edison
Sipa, menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten TTS yang telah menyelamatkan dan
menyerahkan dana PIP ratusan juta
tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa akan segera menghubungi Plt. SMPN 3
Amanuban Selatan untuk mengumumkan kepada para siswa penerima beasiswa beserta
para orang tua agar uang tersebut bisa diberikan pada hari Selasa
(14/1/2020).
Lebih lanjut Sipa menyatakan,
demi keamanan maka uang itu langsung dititipkan kepada Bank NTT Cabang Soe
untuk disimpan pada brankas dan akan diambil kembali pada hari Selasa mendatang
untuk diberikan langsung kepada para penerima beasiswa. Dirinya berpesan bahwa
setelah membagikan uang tersebut kepada para penerima, pihak dinas P & K
TTS akan kembali menyerahkan bukti penyerahan uang tersebut kepada pihak Kejari
TTS.
“Saya berharap dengan adanya
kejadian ini para kepala sekolah dan kepala UPTD dapat memanfaatkan uang yang
ada dengan baik. Saya juga berpesan kepada semua kepala sekolah baik tingkat
PAUD, SD dan SMP agar menggunakan dana yang ada dengan baik agar terhindar dari
hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kejari Soe,
Fachrizal, S.H., kepada wartawan menyampaikan bahwa uang yang diserahkan kepada
pihak Dinas P & K TTS adalah Dana PIP untuk para siswa di SMP Negeri 3
Amanuban Selatan yang telah disita dari Kepala SMPN 3 Amanuban Selatan,
Seprianus Olin beberapa waktu lalu. Kepala sekolah yang bersangkutan,
lanjutnya, sudah dieksekusi dengan kurungan 1 tahun 5 bulan.
“Jadi uangnya sudah
dikembalikan sebanyak yang dia sempat gunakan sebesar Rp 1.650.000 ditambah
dengan uang yang disita sebanyak Rp 209.600.000. Maka total uang yang
diserahkan kembali kepada para siswa melalui Dinas pendidikan dan kebudayaan
sebanyak Rp 211.250.000,” jelasnya.
Fachrizal berharap agar dana
yang telah diserahkan ke pihak dinas tersebut segera diserahkan kepada yang
berhak menerima yaitu siswa-siswi SMP Negeri 3 Amanuban Selatan. Dirinya menyebut
peristiwa ini merupakan suatu pembelajaran bagi
sekolah-sekolah yang lain agar tidak boleh menyalahgunakan kewenangan
dan menyalahgunakan dana PIP.
“Setelah mencairkan uang dari
bank harus segera memberikannya kepada para siswa karena waktu yang diberikan
setelah mencairkan uang dari bank itu hanya lima hari saja. Jika lebih dari
lima hari, itu sudah dianggap penyimpangan," tuturnya. (Lenzho/red)
0 Comments