Haris Akbar, S.Pd, Kepala SMAN 8 Kota Kupang |
Kota Kupang, Cakrawala NTT_Dewan guru SMAN 8 Kota Kupang, Sabtu
(10/03/18) akhirnya memutuskan untuk menskors FR, salah satu siswa kelas XI
Bahasa II SMAN 8 Kota Kupang yang memaki guru PPL di akun facebooknya.
Keputusan ini diambil setelah diadakan rapat dewan guru yang khusus membahas
permasalahan ini.
Kepada
Cakrawala NTT, melalui whatsapp messenger,
Haris Akbar, S.Pd, Kepala SMAN 8 Kota Kupang menyampaikan bahwa siswa yang
bersangkutan diskors selama 1 minggu dengan tugas khusus. Dalam hal ini selama masa
skors FR ditugaskan untuk membersihkan ruang guru, Perpustakaan, ruang
bimbingan konseling, dan ruangan kepala sekolah. Keputusan ini diambil dengan
pertimbangan bahwa FR tidak memiliki catatan negatif sebelumnya, selama menjadi
siswa SMAN 8 Kota Kupang.
Pertimbangan
lain yang melandasi keputusan tersebut ialah bahwa sebagai sebuah lembaga
pendidikan, sanksi yang diberikan oleh pihak sekolah pun harus berupa sanksi
yang mendidik, yang mampu memberikan kesadaran kepada siswa, serta mampu
membentuk karakternya.
“Kepada semua warga sekolah, (diharapkan) agar terus menyampaikan (mensosialisasikan) cara bermedia sosial yang positif kepada semua siswa, sehingga siswa tidak lagi salah dalam menyampaikan pikiran-pikiran dalam media sosial,” demikian pesan Haris.
Sebelumnya,
sebagaimana diberitakan oleh Media ini, FR menghebokan dunia maya dan dunia
pendidikan NTT dengan postingan bernada negatif di akun facebooknya. Siswa
kelas XI Bahasa II SMAN 8 Kota Kupang ini justru melontarkan sejumlah makian
kepada guru PPL di sekolahnya. Selain makian bagi guru PPL melalui akun
facebooknya, FR pun sempat menulis bahwa di sekolah, dirinya juga tidak
menghargai guru honor. “...Guru honor sah
b sn hargai ma lu datg gila hormat dsnii le,” demikian kutipan status di
facebook Febbryantii Rohii tersebut.
Haris yang
sebelumnya ditemui oleh awak media sempat mengungkapkan bahwa berkaitan dengan adanya indikasi pelanggaran UU ITE, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada guru PPL yang merasa menjadi korban. “Jika ingin
dibawa ke pihak kepolisian berhubungan dengan UU ITE, sekolah kembalikan ke
guru PPL yang bersangkutan. Intinya bahwa sekolah mengambil langkah dengan mengadakan
rapat khusus untuk membahas masalah ini dan menentukan sanksi yang tepat bagi
yang bersangkutan,” terangnya. (Jef/Lenzo)
2 Comments
ana kici bodo e
ReplyDeletesemoga dengan adanya hukuman ini menjadi pelajaran bagi siswa/siswi yg lain juga....
ReplyDeleteyg namanya guru walau pun hanya PLL harus di hargai krn tujuannya mulia hanya untuk megajari Ilmu....jaga diri dan badan dengan perkataan yg baik...