Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

Dewan Guru SMAN 8 Kota Kupang Ambil Keputusan Terkait Siswi yang Memaki Guru PPL

Haris Akbar, S.Pd, Kepala SMAN 8 Kota Kupang


Kota Kupang, Cakrawala NTT_Dewan guru SMAN 8 Kota Kupang, Sabtu (10/03/18) akhirnya memutuskan untuk menskors FR, salah satu siswa kelas XI Bahasa II SMAN 8 Kota Kupang yang memaki guru PPL di akun facebooknya. Keputusan ini diambil setelah diadakan rapat dewan guru yang khusus membahas permasalahan ini.

Kepada Cakrawala NTT, melalui whatsapp messenger, Haris Akbar, S.Pd, Kepala SMAN 8 Kota Kupang menyampaikan bahwa siswa yang bersangkutan diskors selama 1 minggu dengan tugas khusus. Dalam hal ini selama masa skors FR ditugaskan untuk membersihkan ruang guru, Perpustakaan, ruang bimbingan konseling, dan ruangan kepala sekolah. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa FR tidak memiliki catatan negatif sebelumnya, selama menjadi siswa SMAN 8 Kota Kupang.

Pertimbangan lain yang melandasi keputusan tersebut ialah bahwa sebagai sebuah lembaga pendidikan, sanksi yang diberikan oleh pihak sekolah pun harus berupa sanksi yang mendidik, yang mampu memberikan kesadaran kepada siswa, serta mampu membentuk karakternya.

“Kepada semua warga sekolah, (diharapkan) agar terus menyampaikan (mensosialisasikan) cara bermedia sosial yang positif kepada semua siswa, sehingga siswa tidak lagi salah dalam menyampaikan pikiran-pikiran dalam media sosial,” demikian pesan Haris.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan oleh Media ini, FR menghebokan dunia maya dan dunia pendidikan NTT dengan postingan bernada negatif di akun facebooknya. Siswa kelas XI Bahasa II SMAN 8 Kota Kupang ini justru melontarkan sejumlah makian kepada guru PPL di sekolahnya. Selain makian bagi guru PPL melalui akun facebooknya, FR pun sempat menulis bahwa di sekolah, dirinya juga tidak menghargai guru honor. “...Guru honor sah b sn hargai ma lu datg gila hormat dsnii le,” demikian kutipan status di facebook Febbryantii Rohii tersebut.

Haris yang sebelumnya ditemui oleh awak media sempat mengungkapkan bahwa berkaitan dengan adanya indikasi pelanggaran UU ITE, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada guru PPL yang merasa menjadi korban. “Jika ingin dibawa ke pihak kepolisian berhubungan dengan UU ITE, sekolah kembalikan ke guru PPL yang bersangkutan. Intinya bahwa sekolah mengambil langkah dengan mengadakan rapat khusus untuk membahas masalah ini dan menentukan sanksi yang tepat bagi yang bersangkutan,” terangnya. (Jef/Lenzo)

Post a Comment

2 Comments

  1. semoga dengan adanya hukuman ini menjadi pelajaran bagi siswa/siswi yg lain juga....
    yg namanya guru walau pun hanya PLL harus di hargai krn tujuannya mulia hanya untuk megajari Ilmu....jaga diri dan badan dengan perkataan yg baik...

    ReplyDelete